Penyaluran Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Belum 100 Persen, Ini Penghambatnya

Ada beberapa menyebab sehingga realisasi subsidi gaji tak sampai 100 persen pada dua gelombang penyaluran.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 15:00 WIB
FOTO: Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditransfer Awal November 2020
Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji belum sampai 100 persen. Hal ini terjadi karena ada beberapa masalah yang menghambat pencairan. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, penyaluran subsidi gaji gelombang I mencapai 99,11 persen atau belum tersalurkan sebanyak 110.762 pekerja. Sementara pada gelombang II mencapai 98,71 persen atau sekitar 159.727 pekerja.

Ada beberapa menyebab sehingga realisasi subsidi gaji tak sampai 100 persen pada dua gelombang penyaluran. Pertama, ada duplikasi rekening penerima sehingga dana tidak disalurkan.

"Bapak Ibu pasti bertanya-tanya Kenapa tidak tersalurkan 100 persen? kami bisa menjelaskan bahwa penyebab rekening belum tersalurkan yang pertama ada duplikasi, ada rekening ganda atau double," ujarnya, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Kemudian, alasan kedua tidak valid. Maksudnya, nama yang terdaftar dalam penerima tidak sama misalnya tulisan namanya Muhammad ada M satu. Agus Trianto Pamungkas tertulis Agus T Pamungkas, ini menyebabkan menjadi tidak valid.

"Kemudian tutup rekening, rekening ditutup oleh pemilik rekening atau pihak bank karena ada masalah. Lalu ada rekening tidak terdaftar di kliring, bank penerima tidak ikut dalam sistem kliring nasional. Kemudian yang kelima pasif, rekening tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu," jelas Ida.

Penyebab lainnya adalah rekening tidak sesuai dengan NIK. Data NIK di bank tidak sesuai dengan data NIK penerima subsidi. Selanjutnya adalah rekening dibekukan, rekening terblokir, contoh sedang dalam proses penggantian kartu chip misalnya.

"Kemudian yang kedelapan cut of akhir tahun pada tanggal 30 Desember 2020 seluruh dana harus kembali ke kas negara. Jadi ini beberapa penyebab kenapa tidak bisa 100 persen tersalurkan karena alasan yang saya sampaikan tadi," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

Per 31 Desember 2020, Penyaluran Subsidi Gaji Capai Rp 29,4 Triliun

FOTO: Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditransfer Awal November 2020
Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada pekerja/buruh. BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.

Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp 29.769.350.400.000.

Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp 29.416.358.400.000 atau sekitar 98,81 persen.

Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp 14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningaih dalam tertulis di Jakarta, Sabtu (9/01/2020).

Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini" katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya