Indonesia Bakal Tiru Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Malaysia

Pemerintah Jokowi berencana menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja di Indonesia

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2021, 19:30 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 19:30 WIB
Job Fair
Pencari kerja mencari informasi lowongan pekerjaan saat acara Job Fair di kawasan Jakarta, Rabu (27/11/2019). Job Fair tersebut digelar dengan menawarkan lowongan berbagai sektor untuk mengurangi angka pengangguran. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi berencana menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja di Indonesia. Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini adalah salah satu program yang diatur dalam Rancangan Undang-undang Ciptakerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, setidaknya sudah ada tiga negara yang menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yaitu Jepang, Korea Selatan dan Malaysia. Indonesia sendiri akan meniru Malaysia dalam menerapkan program tersebut.

"Kalau melihat dari tiga negara ini, kita lebih yang dekat yang dilakukan oleh Malaysia," ujar Ida dalam rapat kerja bersama DPR, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Ida menjelaskan, Jepang melakukan inisiasi program ini pada 1947 sementara waktu implementasi 1974. Pekerja menerima manfaat tunjangan penganguran, layanan stabilitas ketenagaankerjaan dan layanan pengembangan SDM.

"Sementara itu, tidak ada kualifikasi sepanjang memenuhi kulifikasi cash benefit. Adapun durasi yang diterima pekerja yaitu manfaat PHK 3 hingga 6 bulan. Meninggalkan pekerjaan secara sukarela 3 atau 5 bulan. Kemudian, difabel 5 sampai 13," paparnya.

Selanjutnya, Korea selatan menginisiasi program ini pada 1960 kemudiam waktu implementasi 1995. Adapun manfaat program tunjangan pengangguran, program stabilisasi pekerjaan, program pengembangan kompetensi kerja.

"Kualifikasi minimal mengiur 6 bulan selama 18 bulan kepesertaan. Lalu durasi manfaat usia <30 tahun mendapat manfaat 3 sampai 6 bulan, sementara usia 31 hingga 50 tahun dengan manfaat 3 sampai 7 bulan, untuk usia lebih dari 51 tahun atau cacat memdapat jaminan 3 sampai 8 bulan," jelasnya.

Sementara itu, Malaysia melakukan inisiasi program ini pada 2011 sementara implementasi dilakukan pada 2018. Adapun kualifikasi minimal mengiur 12 selama 24 bulan kepesertaan. Durasi manfaat yang diterima pekerja yaitu selama 6 bulan.

"Adapun manfaat yang diterima pekerja adalah employment benefit, employment services dan vocational training. Kami sudah melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga dan Kemenkeu dan saat ini sedang proses finalisasi," tandasnya.

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ribuan Karyawan Belum Terima Bantuan Subsidi Upah, Bagaimana Nasibnya?

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Pekerja kantoran berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH) 75 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji gelombang I mencapai 99,11 persen atau belum tersalurkan sebanyak 110.762 pekerja. Sementara, pada gelombang kedua realisasi justru menurun menjadi 98,71 persen atau sekitar 159.727 pekerja.

Lalu bagaimana nasib para karyawan yang memenuhi syarat namun belum mendapat bantuan subsidi gaji?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memastikan para pekerja yang telah memenuhi syarat namun belum mendapat BSU tetap akan mendapat haknya. Rencananya, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan tersebut pada bulan ini.

"Mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada program gelombang pertama, dan betul betul memang datanya sudah clear semua. Maka akan kembali kita mintakan perbendaharaan negara menyalurkan kembali," ujarnya, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Ida mengatakan, beberapa waktu lalu memang terdapat kendala dalam penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut. Sementara, Kemnaker harus mengembalikan dana kepada Kementerian Keuangan mengingat batas waktu penyaluran segera berakhir.

"Saya kira kami ada kesepakatan dengan Kementerian Keuangan, kesepakatannya adalah uang dikembalikan dulu sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan sebagaimana diatur oleh PMK, uang dikembalikan dulu," jelasnya.

"Setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," sambungnya.

Mantan Anggota DPR tersebut menambahkan, sejak program tersebut digulirkan pihaknya banyak menerima curhatan dari para pekerja. Apalagi jikan bantuan terlambat disalurkan padahal keterlambatan tidak selalu diakibatkan lambatnya verifikasi di Kemnaker.

"Di luar itu bapak dan ibu saya juga secara pribadi sering menerima WA (whatsapp) dari para pekerja. Jadi sering kali meletakkan persoalan itu di Kementerian Ketenagakerjaan. Padahal kami ini hanya menyalurkan kepada pekerja yang datanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya