OJK Sempurnakan Aturan Securities Crowdfunding, Bantu UKM Dapat Pendanaan

Adanya aturan ini akan menggantikan POJK 37/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2021, 12:41 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2021, 12:40 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020. Aturan ini berisikan mengenai Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Adanya aturan ini akan menggantikan POJK 37/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Ona Retnesti Swaminingrum mengatakan, peraturan anyar ini hadir sebagai alternatif sumber pendanaan bagi pelaku usaha pemula (start-up company) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) unbankable untuk mengembangkan usaha. Selain dalam bentuk efek bersifat ekuitas, dalam POJK 57/POJK.04/2020 ini juga mencakup efek bersifat utang atau sukuk.

"Karena untuk saat ini, kami rasakan dalam POJK 37 terkait Equity Crowdfunding belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Usaha Kecil Menengah atau UKM. Sebab, penerbit hanya untuk Perseroan Terbatas (PT)," jelas dia dalam acara media briefing OJK bertajuk POJK 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding), Rabu (27/1/2021).

Padahal, kata Ona, saat ini masih banyak start-up company maupun UKM yang belum berbadan hukum, sehingga belum berstatus PT. Untuk itu, penting bagi regulator agar menyempurnakan konsep pengaturan Layanan Urun Dana sebagaimana diatur dalam POJK 57 tersebut.

"Jadi, POJK 57 baru ini mengatur mengenai kesempatan untuk UMK atau pelaku usaha pemula untuk memperoleh pendanaan untuk mengembangkan usaha. Kalau dulu untuk PT saja. Tapi sekarang bisa bentuk lain Seperti, CV, Koperasi dan seterusnya," tutupnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat menggelar jumpa pers tutup tahun 2018 di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, memperkenalkan penawaran efek baru melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Security Crowdfunding (SCF). Ini akan menjadi alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah.

"Hari ini kami lakukan dengan terobosan Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Security Crowdfunding/SCF yang diluncurkan pada hari ini. Hadirnya SCF memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UMKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UMKM mitra Pemerintah," ujar dia dalam pembukaan Perdagangan BEI 2021, Senin (4/1).

Wimboh mengungkapkan, dengan berkolaborasi dengan Pemerintah, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UMKM penyedia barang dan jasa pemerintah yang potensinya cukup besar. "Mengingat saat ini nilai pengadaan elektronik pemerintah yang melibatkan UMKM tercatat sekitar Rp74 triliun mencakup 160 ribu UMKM," paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya