Liputan6.com, Jakarta - Presiden, Joko Widodo (Jokowi) mengakui, Indonesia termasuk negara yang terlambat dalam pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Sebab, sudah banyak negara yang lebih dulu memiliki SWF.
Misalnya saja seperti Uni Emirat Arab, Tiongkok, Norwegia, Saudi Arabia, Singapura, Kuwait, dan Qatar yang sudah 30-40 tahun mempunyai SWF. Negara-negara tersebut telah mempunyai akumulasi dana yang besar untuk pembiayaan pembangunan.
Baca Juga
"Walaupun lahir belakangan, dan tidak ada kata terlambat. Saya meyakini, INA (Indonesia Invesment Authority) mampu mengejar ketertinggalannya. Dan mampu memperoleh kepercayaan nasional dan internasional," kata Jokowi di Istana Negara, Selasa (16/2/2021).
Advertisement
Jokowi mengatakan, INA mempunyai posisi yang sangat strategis dalam percepatan pembangunan yang berkelanjutan. Meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang. Dan menyediakan alternatif pembiayaan bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
"Melalui keberadaan INA, kita akan mengurangi kesenjangan kemampuan pendanaan domestik dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan," jelasnya.
Kepala Negara itu yakin, INA akan menjadi mitra strategis bagi para investor baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Agar tersedia pembiayaan yang cukup untuk program pembangunan khususnya program pembangunan infrastruktur nasional.
Apalagi, pembentukan INA mempunyai dasar hukum yang kuat, diperintah langsung oleh Undang-Undang yakni Cipta Kerja. Kelembagaan dan cara kerjanya juga jelas, sebagaimana diatur dalam PP nomor 74 tahun 2020.
Kemudian INA juga dijamin menjadi institusi profesional yang dilindungi oleh UU dan menggunakan pertimbangan-pertimbangan profesional dalam menentukan langkah-langkah kerjanya.
"INA dikelola oleh putra putri terbaik bangsa yang berpengalaman di kancah profesional internasional yang dijaring oleh panitia seleksi, dibantu oleh para head hunter profesional," jelas Jokowi.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Lantik Direksi LPI, Ridha Wirakusumah jadi Dirut INA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA). Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.
Sebagai Direktur Utama LPI, Jokowi melantik Ridha Wirakusumah yang sebelumnya merupakan Direktur Utama PT Bank Permata Tbk.
"INA dikelola oleh putra putri terbaik bangsa yang berpengalaman di kancah profesional internasional, yang dijaring panitia seleksi head hunter profesional," kata Jokowi.
"Dan pada kesempatan ini saya akan perkenalkan putra putri Dewan Pengawas dan Direktur INA," lanjut dia.
Berikut jajaran direksi LPI:
1. Ridha Wirakusumah sebagai Direktur Utama LPI. Ridha merupakan Direktur Utama PT Bank Permata Tbk
2. Arief Budiman sebagai Wakil Direktur Utama Direktur LPI. Arief merupakan eks direktur keuangan PT Pertamina (Persero).
3. Stefanus Ade Widjaja sebagai Direktur Investasi LPI. Stefanus merupakan Managing Director of Creador.
4. Marita Alisjahbana sebagai Direktur Risiko LPI. Marita merupakan Country Risk Manager Citibank Indonesia
5. Eddy Porwanto sebagai Direktur Keuangan LPI. Eddy sendiri eks direktur keuangan PT Garuda Indonesia (Persero).
"Saya meyakini INA akan memperoleh kepercayaan nasional dan intenasional dan mampu buat INA sebagai SWf kelas dunia," jelas Jokowi.
Adapun pada Rabu, 27 Januari 2021, Jokowi telah melantaik Dewan Pengawas LPI dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6/P tahun 2021.
Adapun tiga nama Dewan Pengawas dari unsur profesional akan melengkapi lima kursi Dewan Pengawas yang dua di antaranya telah dijabat secara ex-officio oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan dan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.
Adapun Dewan Pengawas LPI atau INA:
Dewan Pengawas 2 anggota ex officio:
- Menteri Keuangan Sri Mulyani
- Menteri BUMN Erick Thohir
Dewan Pengawas Profesional
- Haryanto Sahari (anggota Dewas)
- Yozua Makes (anggota Dewas)
- Darwin Cyril Noerhadi (anggota Dewas)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi, Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan atas pengelolaan LPI oleh yang diselenggarakan oleh Dewan Direktur.
Advertisement