Aturan Segera Rampung, OJK Syaratkan Modal Minimum Bank Digital Rp 10 Triliun

Tak cuma modal, OJK juga mensyaratkan bagi yang ingin mendirikan bank digital harus memenuhi syarat lainnya.

oleh Athika Rahma diperbarui 18 Feb 2021, 15:35 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2021, 15:35 WIB
FOTO: Pengembangan Sistem Digital Perbankan di Tahun 2021
Teller menghitung uang di salah satu kantor cabang digital Bank BNI di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Regulator dinilai perlu mengawasi transaksi digital yang terjadi di Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan regulasi tentang kegiatan usaha bank umum, khususnya terkait dengan bank digital.

Direktur Eksekutif dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengungkapkan, dalam draf yang disusun OJK, bank digital harus memiliki modal minimum Rp 10 triliun.

"Intinya kan bank digital ini ada yang pendirian full digital dan ada yang dari eksisting menjadi digital. Untuk bank baru, drafnya masih belum final, syaratnya minimal Rp 10 triliun," jelas Anung dalam Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025 secara daring, Kamis (18/2/2021).

Tak cuma modal, bagi yang ingin mendirikan bank digital juga harus memenuhi syarat lainnya, seperti memiliki minimal satu kantor dan memiliki pengelolaan bisnis digital yang prudent dan berkesinambungan.

Manajemen bank digital juga harus paham mitigasi resiko untuk mengantisipasi resiko digital seperti cybercrime, perlindungan data nasabah serta direksi yang kompeten di bidang IT dan memiliki kontribusi terhadap inklusi keuangan.

Untuk aturannya sendiri, OJK menargetkan akan segera merampungkannya dalam waktu dekat.

"Pertengahan tahun mudah-mudahan akan kita rilis POJK (Peraturan OJK) ini," ujar Anung.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mega Corpora Bakal Bentuk Bank Digital

ILustrasi bank
ILustrasi bank (Sumber: Istockphoto)

PT Mega Corpora berencana mendirikan entitas bank digital dalam ekosistemnya. Rencana tersebut diungkapkan Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib dalam gelaran paparan publik pada Rabu, 17 Februari 2021.

Kostaman menuturkan, selama ini ada dua pendekatan dalam  pengembangan Bank Digital. Pertama, yakni mengembangkan unit Bank Digital di dalam bank eksisting. Kedua yakni mengembangkan Bank Digital baru yang berdiri sendiri.

 

"Kalau Bank Mega sendiri, kami melakukan transformasi digital di dalam bank Mega. Namun di dalam Mega Corpora, nanti akan ada bank digital yang berdiri sendiri sebagai entitas yang terpisah dari Bank Mega,” kata dia, ditulis Kamis (18/2/2021).

Mega Corpora sepenuhnya dikuasai oleh Chairul Tanjung (CT). Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar akhir Januari lalu, CT mendapat restu untuk mengakuisisi PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) melalui PT Mega Corpora. Rencananya, BBHI akan diubah menjadi bank digital.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya