Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia merasa penting dalam pemberian relaksasi PPnBM 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor. Alasannya, 57 persen perekonomian nasional disumbang dari konsumsi masyarakat.
Melemahnya perekonomian Indonesia karena tingkat konsumsi nasional yang terkontraksi. Sehingga untuk bisa memulihkan keadaan, maka sektor manufaktur dan konsumsi yang coba dipercepat pertumbuhannya.
"Ekonomi Indonesia 57 persen berdasarkan belanja konsumen dan sektor manufaktur menyumbang 20 persen ke PDB, jadi dua sektor ini yang penting," kata Airlangga dalam Webinar MNC Investor Group, Jakarta, Selasa (2/3).
Advertisement
Pemulihan ekonomi di sektor manufaktur kata Airlangga akan menghasilkan efek domino pada sektor lainnya di industri otomotif. Terlebih relaksasi yang diberikan untuk kendaraan dengan kapasitas kurang dari 1500CC yang banyak digunakan masyarakat.
Pengadaan kendaraan jenis ini pun mencapai 90 persen dari produksi di dalam negeri. Menyerap tenaga kerja 1,5 juta orang secara langsung dan 4,5 juta tenaga kerja secara tidak lansung. Sehingga diharapkan adanya relaksasi pajak ini bisa mendorong permintaan penjualan kendaraan bermotor.
"Harapannya pemanfaatan relaksasi pajak bisa meningkatkan kapasitas produksi dan targetnya bisa memproduksi 1 juta unit pertahun," kata dia.
Produksi kendaraan otomotif ini juga bukan hanya untuk kebutuhan dalam negeri, melainkan juga untuk ekspor ke luar. Sebab biaya produksi lebih rendah dari negara lain seperti Thailand.
"Biayanya lebih rendah jadi lebih kompetitif dengan negara lain seperti Thailand. Untuk itu kita perlu meningkatkan volume produksi dari sebelum masa pandemi Covid-19," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Asyik, Diskon Pajak 0 Persen Mobil Baru Berlaku
Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil 0 persen alias ditanggung pemerintah mulai berlaku hari ini, 1 Maret 2021. Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa membeli mobil baru tanpa harus membayar PPnBM.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Beleid ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari aturan tersebut, Minggu (28/2/2021), di pasal 2 tertulis bahwa diskon PPnBM mobil baru untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Selain itu juga bisa digunakan untuk kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas 1s1 silinder sampai dengan 1.500 cc.
Di pasal 5, PPnBM ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan diberikan 100 persen untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021.
"Selanjutnya 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021, dan 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021," mengutip aturan tersebut.
Advertisement
Daftar Lengkap Jenis Mobil
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Beleid ini mengatur jenis mobil-mobil apa saja yang bisa menikmati insentif pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 0 persen.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menyebutkan, kendaraan yang bisa menikmati insentif tersebut harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.
Di mana pemenuhan jumlah penggunaan komponen berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 70 persen," sebut Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 seperti dikutip merdeka.com, Sabtu (27/2/2021).
Secara total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal pada produksi mobil di Indonesia.Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak. Berbagai model kendaraan tersebut merupakan produksi Toyota, Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.
Nissan disebut juga dalam regulasi, namun karena insentif PPnBM ini dikenakan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka brand Nissan Livina tercantum di bawah payung Mitsubishi.
Berikut jenis mobil yang bisa menikmati insentif pajak ini :
- Toyota: Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, Raize
- Daihatsu: Xenia, Luxio, Gran Max (minibus), Terios, Rocky
- Mitsubishi: Xpander, Xpander Cross, Nissan Livina
- Honda: Brio RS, Mobilio, BR-V, HR-V
- Suzuki: New Ertiga, XL-7
- Wuling: Confero Â