Kejaksaan Sita 17 Kapal Milik Tersangka Kasus Asabri Heru Hidayat

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Asabri.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2021, 19:20 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2021, 19:20 WIB
Penampakan Kapal yang Disita Kejagung di Kasus Korupsi Asabri
Salah satu aset yang disita oleh Kejaksaan Agung terkait korupsi PT Asabri Persero dalam keterangan pada 10 Februari 2021. Penyitaan barang bukti itu milik tersangka Presiden Komisaris Trada Alam Mineral Heru Hidayat dan Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro. (Dok. Kejaksaan Agung)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita 17 kapal sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).

"Kemarin (Rabu, 10/3/2021) kapal-kapal disita itu secara fisik berhasil ditemukan di Samarinda dan Sendawar, 17 kapal sudah dikuasai penyidik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dikutip dari Antara, Jumat (12/3/2021). 

17 kapal yang disita adalah milik tersangka kasus Asabri yaitu Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (HH).

Pada Rabu 10 Maret 2021, Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tunda yang juga disita dari Hidayat.

"Dulu disita masih berupa surat-surat, kapalnya masih dicari, sekarang 17 kapal itu sudah ketemu," kata Adriansyah.

Untuk selanjutnya, kata dia, operasionalisasi kapal yang diambil alih dan diserahkan ke anak perusahaan PT Pertamina untuk mengelolanya sampai perkara putus di pengadilan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

9 Tersangka

PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Di antara mereka ada dua mantan jenderal TNI, yaitu Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (direktur utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016) dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (direktur utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020).

Selain mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya