Centro Plaza Ambarukmo Jogjakarta Tutup Usai 15 Tahun Beroperasi

Terlihat, beberapa orang dari manajemen Centro Plaza Ambarukmo berpamitan kepada masyarakat, khususnya para pelanggan setia Centro.

oleh Athika Rahma diperbarui 19 Mar 2021, 09:58 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2021, 09:46 WIB
Centro Plaza Ambarrukmo
Centro Department Store Plaza Ambarrukmo memberi hadiah kepada para pelanggan loyal lewat sebuah acara member gathering, Minggu (25/8/2019). (Liputan6.com/ Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Jakarta Pusat perbelanjaan Centro Plaza Ambarukmo yang berlokasi di Yogyakarta setop beroperasi setelah 15 tahun berdiri.

Hal ini diketahui dari unggahan video TikTok @jogja24jam. Terlihat, beberapa orang dari manajemen Centro Plaza Ambarukmo berpamitan kepada masyarakat, khususnya para pelanggan setia Centro.

"Kami seluruh karyawan Centro Plaza Ambarukmo mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jogja yang sudah menemani kami selama 15 tahun ini,” ujar salah seorang tim manajemen, dikutip Liputan6.com, Jumat (19/3/2021).

Karyawan yang lain mengungkapkan rasa bangganya pernah bekerja melayani pelanggan Centro.

Manajemen dan karyawan mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran manajemen Plaza Ambarukmo, jajaran direksi tingkat kantor pusat, dan lainnya.

"Lima belas tahun kami berdiri di Jogja, kami bangga menjadi bagian dari Yogyakarta. Kami bangga selalu bisa mensupport seluruh masyarakat Yogya," tuturnya.

 

@jogja24jam

CENTRO PLAZA AMBARRUKMO PAMIT..

♬ original sound - jogja24jam - jogja24jam

5 Perusahaan Gugat Pengelola Centro dan Parkson Department Store

Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)
Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)

Sebanyak lima perusahaan menggugat PT Tozy Sentosa yang merupakan perusahaan pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store. Lima perusahaan ini adalah pemasok barang untuk Tozy Sentosa.

Dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, Selasa (16/3/2021), kelima perusahaan tersebut mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indeperkasa.

Dalam petitum gugatan, kelima perusahaan meminta kepada pengadilan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Tozy Sentosa dan menetapkan PKPU sementara terhadap termohon untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Selain itu, penggugat juga meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon.

kelima perusahaan itu juga meminta menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Memerintahkan pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya