Stimulus Fiskal Dorong Kelas Menengah Belanjakan Uang

Berbagai stimulus fiskal seperti relaksasi PPnBM, LTV perumahan, dan lainnya diberikan pemerintah untuk mendorong kelas menengah berbelanja.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mar 2021, 16:10 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2021, 16:10 WIB
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede. (Anisyah Al Faqir/Merdeka.com)
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede. (Anisyah Al Faqir/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai stimulus fiskal seperti relaksasi PPnBM, LTV perumahan, dan lainnya diberikan pemerintah untuk mendorong kelas menengah membelanjakan uangnya. Dengan begitu diharapkan permintaan produk bisa meningkat sehingga menggerakkan rantai bisnis di sektor industri otomotif dan perumahan.

"Harmonisiasi ini akan mendorong orang buat belanja khsusnya perumahan dan otomotif karena di produksinya hilirnya banyak sekali," kata Ekonom Bank Permata Josua Pardede, dalam diskusi media bertajuk Sinergi Memperkuat Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Meski begitu dia belum bisa melihat sejauh mana dampak dari stimulus fiskal tesebut terhadap permintaan kendaraan bermotor dan perumahan. Sebab kebijakan tersebut baru diumumkan pada Februari dan mulai berlaku awal Maret 2021.

"Ini kebijakannya baru bulan Maret tetapi tidak bisa dilihat dampaknya secara langsung karena berbeda dengan pasar keuangan yang bisa dilihat dampaknya secara langsung," kata dia.

Diharapkan dengan stimulus fiskal tersebut bisa meningkatkan permintaan produk walau kontribusinya tidak terlalu besar ke sektor konsumsi nasional. Tetapi yang terpenting kontribusi kelas menengah atas untuk membelanjakan uangnya.

"Secara umum masyarakat ini yang memang biasanya spending tiap tahun belum beli mobil atau beli rumah akan mendongkrak pertumbuhannya," katanya.

Sebab bagi kelas menengah uang bukan masalah karena secara finansial mereka tidak mengalami penurunan pendapatan. Tercermin dari tabungan (DPK) yang tumbuh hingga dua digit.

"Uang itu bukan masalah buat mereka karena memang pendapatan mereka tidak terganggu," katanya.

Dengan membelanjakan uangnya, diharapkan permintaan produk meningkat dan bisa mendongkrak penyerapan tenaga kerja.

"Sektor ini turunannya banyak sekali. Ini bisa mendongkrak penyerapan tenaga kerja. Harapannya dari sektor konsumsi atau perumahan ini akan cenderung meningkat," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sah, Pemerintah Perluas Diskon Pajak Mobil Baru hingga 2.500 cc

Pajak 0 persen untuk Pembelian Mobil Baru Ditolak
Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta, Senin (19/10/2020). Menkeu, Sri Mulyani, telah menegaskan menolak usulan yang dilayangkan Kementerian Perindustrian terkait pajak 0 persen untuk pembelian mobil baru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Pemerintah perluasan diskon pajak untuk mobil baru dengan pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP). Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari keberhasilan penjualan mobil hingga hampir 150 persen.

Pemerintah telah memutusan untuk memberikan insentif bagi pembelian mobil dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.

“Potongan pajak akan diberikan kepada mobil dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).

Kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ada dua skema pengurangan pajak mobil lewat PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 15 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Kemenperin menilai, sasaran kebijakan perluasan diskon pajak mobil baru adalah untuk mendorong peningkatan penjualan dari kendaraan bermotor. Pada pekan pertama Maret, program ini menghasilkan peningkatan jumlah pemesanan sekitar hingga 140 persen bagi tipe kendaraan yang ditetapkan untuk mendapatkan PPnBM DTP tahun anggaran 2021.

Untuk itu, Kemenperin menyampaikan bahwa penerapan program yang sama bagi mobil baru dengan local purchase di atas 60 persen diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi kapasitas produksi pada batasan economic of scale produksi serta pemulihan ekonomi nasional.

“Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat men-jumpstart perekonomian. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya,” jelas Menperin.

Sebagai contoh, kendaraan model SUV telah menggunakan komponen lokal seperti body and chassis dan komponen pelengkap antara lain velg, exhaust system, interior parts, dan sebagainya. “Apabila model ini mendapatkan insentif, maka dampak ke industri komponen cukup besar,” Menperin menjelaskan.

Kementerian Perindustrian optimistis kebijakan perluasan relaksasi pajak dapat berjalan baik dan makin tepat sasaran, sehingga menguntungkan masyarakat sebagai konsumen, industri, dan juga pemerintah.

Tepat Sasaran

Pajak 0 persen untuk Pembelian Mobil Baru Ditolak
Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta, Senin (19/10/2020). Hal tersebut memang diharapkan mampu menstimulus pasar roda empat di Tanah Air, yang terdampak karena pandemi virus Corona Covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik rencana pemerintah memperluas insentif diskon pajak mobil baru. “Kami sudah bersyukur dengan adanya relaksasi yang pertama 1.500 cc ke bawah. Kalau kemudian pemerintah lakukan perluasan, kita sambut dengan gembira," ujar Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara.

Kukuh berharap, perluasan diskon PPnBM itu dapat meningkatkan penjualan kendaraan bermotor. Dengan begitu, ekosistem industri otomotif pun bisa meningkat. Apalagi, relaksasi tersebut kebanyakan diberikan kepada berbagai kendaraan yang banyak memakai komponen dalam negeri.

“Relaksasi PPnBM yang telah diberlakukan sebelumnya sudah memperlihatkan dampak positif. Indikasi yang kita terima, sudah banyak pesanan dan terjadi transaksi penjualan kendaraan bermotor dari berbagai outlet dan dari berbagai daerah juga. Indikasi itu semoga terealisasi baik dan berlanjut baik,” paparnya.

Hal senada disampaikan Wakil Presiden Direktur Toyota Astra Motor, Henry Tanoto yang menyatakan bahwa relaksaasi PPnBM dapat membantu industri otomotif termasuk komponen dan lainnya. Pada kebijakan sebelumnya, sejumlah merek pada mobil Toyota yang mendapat fasiltas tersebut, mengalami kenaikan penjualan.

“Jumlah pemesanan (SPK) Avanza naik 130 persen dibandingkan Februari Maret 2020. Kemudian, Vios alami kenaikan 500 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Kenaikan sangat membantu untuk meningkatkan market share hingga 38 persen,” sebutnya.

Dalam hal ini, Toyota bisa diuntungkan lantaran Fortuner dan Innova masuk skema keringanan PPnBM. Menurut dia, bila regulasi diterapkan. Hal itu bisa membantu dan menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk memulihkan kondisi industri otomatif. Henry pun menyambut optimis kebijakan tersebut.

“Sebab aturan relaksasi pada mobil sampai 1.500 cc memberikan dampak penjualan bagus. Sehingga perluasan aturan bagi kendaraan penumpang hingga 2.500 cc akan semakin menarik,” imbuhnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya