Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutusan melanjutkan insentif pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.
Kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari laman resminya, Jakarta, Jumat (26/3).
Advertisement
Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 15 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 perse, yang tadinya 40 persen menjadi 30 perse untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Kemenperin menilai, sasaran kebijakan perluasan PPnBM-DTP adalah untuk mendorong peningkatan penjualan dari kendaraan bermotor. Pada pekan pertama Maret, program ini menghasilkan peningkatan jumlah pemesanan sekitar hingga 140 perse bagi tipe kendaraan yang ditetapkan untuk mendapatkan PPnBM DTP tahun anggaran 2021.
Untuk itu, Kemenperin menyampaikan bahwa penerapan program yang sama bagi KBM-R4 dengan local purchase di atas 60 persen diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi kapasitas produksi pada batasan economic of scale produksi serta pemulihan ekonomi nasional.
“Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat men-jumpstart perekonomian. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya,” jelas Menperin.
Sebagai contoh, kendaraan model SUV telah menggunakan komponen lokal seperti body and chassis dan komponen pelengkap antara lain velg, exhaust system, interior parts, dan sebagainya. “Apabila model ini mendapatkan insentif, maka dampak ke industri komponen cukup besar,” Menperin menjelaskan.
Kementerian Perindustrian optimistis kebijakan perluasan relaksasi PPnBM dapat berjalan baik dan makin tepat sasaran, sehingga menguntungkan masyarakat sebagai konsumen, industri, dan juga pemerintah.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Asik, Diskon Pajak Mobil Baru 2.500 cc Mulai Berlaku April 2021
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan finalisasi aturan untuk diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas silinder 1.500 cc hingga 2.500 cc. Nantinya kebijakan tersebut akan berlaku pada April 2021 mendatang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, pihaknya baru bisa mengumumkan insentif berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP) tersebut bila PMK sudah selesai dibuat.
"Untuk PPnBM 2.500 cc sedang proses finalisasi PMKnya, yang nanti bisa mulai berlaku mulai April, terutama yang di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc, nanti akan diumumkan begitu selesai PMKnya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Edisi Maret, Selasa (23/3).
Sebelumnya, Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memperluas pemberian insentif Pajak Pembelian Barang Mewah atau PPnBM 0 persen dengan menyasar kelompok mobil di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
"Kenapa kok (PPnBM) hanya 1.500 ke bawah? Kita sebetulnya targetnya adalah untuk yang TKDN nya 70 persen. jadi memang saat ini 1.500 (dipertimbangkan)," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/3).
Bendahara Negara ini bilang, alasan untuk menyertakan kelompok mobil maksimal kelas 2.500 cc sebagai penerima insentif PPnBM tak lepas dari arahan Presiden Jokowi. Menyusul ada tipe kelompok mobil kelas tersebut juga yang telah memenuhi unsur TKDN yang ditetapkan pemerintah.
"Kemarin saya mendapatkan juga arahan dari bapak presiden (Jokowi) untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDNnya 70 persen. Mungkin kita bisa pertimbangkan," terangnya.
Untuk itu, pihaknya menyebut, saat ini tengah menyusun aturan baru untuk menyempurnakan insentif PPnBM 0 persen mobil baru sampai kelas 2.500 cc. Menyusul adanya lampu hijau dari presiden Jokowi.
"Jadi, ini kita sedang melakukan penyempurnaan hal itu asalkan TKDN nya 70 persen bisa sampai ke 2500 (cc), yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," ucap dia menekankan.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement