Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp 1.400 Triliun, OJK Optimis Ekonomi Bangkit

OJK meyakini pemulihan ekonomi kian jelas

oleh Tira Santia diperbarui 01 Apr 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2021, 16:00 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Teguh Supangkat, mengatakan OJK telah mencatat restrukturisasi di sektor perbankan sudah mencapai Rp 1.200 triliun hingga Rp 1.400 triliun.

“Restru di mana sekarang ini restru kita ini udah sekitar Rp 1.200- 1.400 triliunan,” kata Teguh dalam webinar Peran Digital Banking Dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi, Kamis (1/4/2021).

Restrukturisasi itu merupakan hasil sinergi kebijakan OJK dan Pemerintah selama pandemi covid-19  dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menurutnya, pandemi telah menyebabkan berbagai risiko yang berdampak terhadap sistem keuangan.

Diantaranya, kredit macet, investor outflows, risiko likuiditas, dan risiko permodalan. Dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit dan kebijakan di pasar modal dapat membantu jasa keuangan untuk memitigasi risiko dan meredam volatilitas di pasar modal selama pandemi.

“Dalam upaya juga untuk tetap mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, tentunya OJK juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendukung hal tersebut yang mau tidak mau itu harus sinergi antara pemerintah Bank Indonesia, OJK dan juga yang lainnya untuk sama-sama memulihkan kondisi ekonomi nasional yaitu dalam rangka untuk PEN,” ujarnya.

Oleh karena itu OJK mendukung program PEN dengan memberikan subsidi bunga dan marjin.Lalu, OJK juga menjamin kredit UMKM, dan penjaminan kredit korporasi. 

Untuk penjaminan kredit UMKM dan Korporasi, OJK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menyusun framework implementasi ketentuan mengenai penjaminan kredit UMKM dan menyediakan informasi kriteria yang dapat diberikan penjaminan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Koordinasi

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Lanjutnya, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menilai bank mitra dan juga menyediakan informasi serta pertukaran data berupa penempatan dana pemerintah.

Adapun peraturan yang telah dikeluarkan OJK, diantaranya POJK nomor 11 tahun 2020 tentang arahan mekanisme restrukturisasi kredit dan relaksasi penilaian kredit bagi debitur terdampak pandemi.

Kemudian POJK nomor 14 tahun 2020 yang mengatur tentang deadline pelaporan, fit and proper test, penentuan kualitas aset, dan restrukturisasi pembiayaan. 

Dengan demikian, Teguh optimis bahwa kedepannya sektor perbankan bisa kembali normal dengan adanya kebijakan dari Pemerintah dan upaya penanganan lainnya.

“Tapi kita harus optimis untuk kedepannya dengan semakin menurunnya kondisi covid-19 ke depan, dan juga semakin banyaknya divaksin saya rasa kita harus optimis ke depan. Nanti terkait dengan fungsi intermediasi perbankan yaitu dengan adanya nanti kredit juga akan semakin tumbuh di tentunya ini akan mendukung dari sisi sektor riil nya,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya