Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus melakukan reformasi struktural untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, melalui UU Cipta Kerja. Di dalam UU tersebutmemuat penetapan daftar positif investasi (DPI).
Ketentuan DPI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Belied tersebut berlaku per tanggal 4 Maret 2021.
Baca Juga
"Perpres 10/2021, kalau dunia usaha ingin terus perbaiki iklim investasi, maka dunia usaha dalam negeri maupun luar negeri berminat investasi ke dalam negeri, perlu disiapkan tempat agar bisa growing lagi lebih kuat" kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam acara Akselerasi Indonesia Maju Melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal, Kamis (1/4/2021).
Advertisement
Dia mengatakan sebagai motor pertumbuhan ekonomi, reformasi investasi perlu dilakukan. Oleh karena itu, melui Perpres 10/2021 pemerintah telah menghilangkan paradigma ketentuan daftar negatif investasi (DNI) sebagaimana diatur dalam peraturan terdahulunya.
Menurutnya dalam daftar positif investasi, pemerintah memberikan dukungan pengembangan bidang usaha prioritas yang terdiri dari 245 bidang usaha Adapun bidang usaha prioritas ini mencakup proyek strategis nasiolan (PSN), padat karya, padat modal, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan orientasi pengembangan dan penelitian serta inovasi.
"Kenapa bidangnya speisifik? Karena Indonesi lemah bidang inovasi, teknologi, daya saing dan produktivutas dan labour. Jadi perlu di upgrade jadi kita kaitkan dengan ide baru capital baru dan berikan dukungan melalui insentif fiskal dan non fiskal"tegasnya.
Lebih lanjut, investor yang menanamkan investasi di sektor prioritas bisa mendapatkan insentif fiskal maupun nonfiskal. Dari sisi fiskal diberikan fasilitas tax holiday, tax allowance, investment allowance, superdeduction, dan pembebasan bea masuk.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dukungan Non Fiskal
Sementara dukungan nonfiskal diberikan dalam bentuk kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya.
“Potensi itu kita buka, masyarkaat perlu punya kemudahan berusaha di berbagai sektor, kalau sekarang semuanya dibuka, kecuali dalam hal ini yang ditentukan oeh pemerintah," ujarnya.
Dia menambahkan selain fasilitas fiskal yang diatur dalam Perpres 10/2021, otoritas juga memberikan bauran insentif fiskal lainnya untuk mendorong investasi, seperti fasilitas pajak penghasilan (PPh), bea cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan fasilitas fiskal khusus lainnya untuk usaha yang berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Perpres 10/2021 dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia, seperti terkait kualitas sumber daya manusia (SDM). Investor dapat menggunakan fasilitas superdeduction tax untuk meningkatkan skill para tenaga kerjanya. Namun tidak menambah cost, sebab biaya peningkatan SDM bisa dipotong dari pajak.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
Advertisement