Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Belawan bersama dengan Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup menggagalkan importasi satu buah kontainer yang diberitahukan sebagai plastic scrap namun kedapatan bercampur dengan sampah.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap enam kontainer, kedapatan satu kontainer berisi plastic scrap yang terkontaminasi dengan sampah serta direkomendasikan untuk dikembalikan ke negara asal, sedangkan lima kontainer lainnya dinyatakan dalam kondisi bersih dan diperbolehkan untuk dipakai sebagai bahan baku,” ungkap Tri Utomo Hendro Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan.
Baca Juga
Seperti diketahui bahwa memasukkan sampah ke wilayah Indonesia dilarang berdasarkan Undang-undang No. 18 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini juga diatur dalam Konvensi Basel yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 Tentang Pengaturan Lintas Batas Limbah Lainya serta Pengelolaanya (Basel Convention on The Control of Transboundary Movement of Hazardous Waste and Their Disposal).
Advertisement
Sinergi yang dibangun antara Bea Cukai Belawan dan KLHK bertujuan untuk bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Indonesia.
“Tindakan tegas ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai Belawan bertanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan importasi berjalan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, upaya peningkatan kepatuhan para stakeholder sebagai pengguna jasa layanan pun tak henti-hentinya dilakukan, baik melalui bimbingan kepatuhan dan asistensi maupun pendekatan yang lain,” kata Tri Utomo.
(*)