Rugikan Industri Mamin, Aturan Menperin Soal Bahan Baku Gula Minta Dicabut

Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dinilai rugikan industri makanan dan minuman.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2021, 16:40 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2021, 16:40 WIB
gula pasir
Photo by Sharon McCutcheon on Unsplash

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI), KH. Muhammad Zakki meminta agar Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional untuk dicabut.

“Kebijakan Permenperin Nomor 3 tahun 2021 ini untuk segera ditinjau kembali atau dicabut. Menurut saya penting, kemudian kita lihat Pemerintah kurang sensitif, sebab ini mendekati Ramadan dan Idul Fitri,” kata Zakki dalam webinar Kebijakan Impor Gula dan Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur, Rabu (7/4/2021).

Biasanya menjelang puasa dan idul fitri, banyak pelaku usaha UMKM dan industri makanan dan minuman mendapatkan keuntungan di momen puasa dan Idul Fitri. Lantaran banyak masyarakat yang berbelanja untuk memenuhi kebutuhannya.

Namun kini banyak UMKM dan industri yang bangkrut, karena supply gula rafinasi khususnya di Jawa Timur langka bahkan tidak ada.

“Momen ini adalah momen untuk bisa bertahan di tengah pandemi, tapi momen ini sudah lewat. Biasanya anak-anak santri saya bisa stok kopi gula, susu ini untuk mensuplai kebutuhan pesantren dan di pasar-pasar dan sekarang tidak ada,” katanya.

Dengan demikian ia mengajak semua pihak terkait untuk melakukan kajian tentang Permenperin nomor 3 tahun 2021 yang dinilai merugikan UMKM dan industri makanan dan minuman di Jawa Timur.

“Temen-temen di Jawa Timur untuk melakukan kajian-kajian khusus bahwa pemicu utamanya itu adalah Permenperin nomor 3 tahun 2021. Saya rumuskan kembali, karena saya juga pelaku industri dan juga korban daripada Permenperin ini,” ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan Dipaksakan

Bareskrim Polri Bongkar Pendistribusian 30 Ton Gula Rafinasi
Barang bukti ditunjukkan saat rilis kasus penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi di Jakarta, Senin (5/8/2019). Polisi mengamankan 600 karung gula rafinasi berkedok gula putih seberat 30 ton dengan kemasan 1 kg, 2kg, 5kg, dan 50 kg di Jateng dan DI Yogyakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Disisi lain, Permenperin Nomor tahun 2021 ini terkesan dipaksakan. Kebijakan tersebut bertentangan dengan cita-cita Presiden Jokowi yang menargetkan tahun 2021 ini untuk pemulihan ekonomi dengan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

“Dimana UKM ini oleh Presiden RI harus dijaga disaat seperti ini. Selain itu saya juga mohon kepada Pemerintah tidak hanya sekedar berdiskusi karena waktu terus bergerak, Ramadhan dan idul fitri sudah mulai dekat,” ujarnya.

Menurut Zakki, seharusnya Pemerintah segera merevisi atau mencabut Permenperin nomor 3 tahun 2021 tersebut sebelum puasa. Sehingga bisa didapatkan solusi yang terbaik bagi UMKM dan industri makanan dan minuman di Jawa Timur, agar industri tersebut bisa bangkit kembali.

“Sebenarnya kesempatan sebelum Ramadhan segera Permenperin ini dikaji kalau perlu dicabut. Agar ada solusi-solusi yang baik bagi UMKM dan industri makanan dan Minuman di Jawa Timur. Sebab lucu sekali kalau daerah lain diberi kuota tapi Jawa Timur tidak,” pungkasnya.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya