Menteri Yassona Siap Dukung UMKM Berbasis Kekayaan Intelektual

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terdampak pandemi Covid-19 seperti sektor lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2021, 12:25 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2021, 12:25 WIB
UMKM Diajak Manfaatkan Fasilitas GSP Ekspor Produk ke AS
Pekerja membuat mebel di kawasan Tangerang, Selasa (3/11/2020). Generalized System of Preference (GSP) atau fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk memungkinkan produk UMKM lebih banyak diekspor ke Amerika Serikat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM  Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terdampak pandemi Covid-19 seperti sektor lainnya. Namun UMKM Indonesia perlu didukung karena sektor ini sangat penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.

"Nyatanya UMKM memiliki ketahanan tinggi dan bantalan ekonomi nasional karena mampu bertahan pada periode tekanan dan tumbuh kembali lebih cepat," kata Yasonna dalam Webinar Think IP Series, Jakarta, Senin (26/4/2021).

Dia melanjutkan, arahan Presiden Jokowi pun sudah sangat jelas agar semua pihak terus menghidupkan ekosistem ekonomi kreatif. Caranya, dengan memberdayakan masyarakat Indonesia agar produk lokal bisa memimpin di pasar negaranya bahkan di pasar global.

"Utamanya untuk mendorong masyarakat bangga buatan produk dalam negeri dan mendorong sektor kreatif yang bermuatan kekayaan intelektual," kata dia.

Dalam rangka Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Internasional atau International Properti day (IP Day) yang jatuh pada 26 April, Yasonna meminta momen ini bisa mengedukasi, membangkitkan semangat kreasi dan mendorong potensi-potensi kekayaan intelektual. Agar berdampak pada nilai ekonomis masyarakat yang menjanjikan dan memberikan yang terbaik bagi dirinya.

"Sehingga Indonesia bisa berdikari secara ekonomi, bukan hanya pada jaringan semata," ungkapnya.

Untuk itu semua pihak perlu mengambil andil demi memperkuat peran UMKM dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang kuat dan berkelanjutan. Dia berharap besar agar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bisa mewujudkan cita-cita membentuk ekosistem ekonomi kreatif. Sehingga perannya bisa menjadi penting dalam mewujudkan ekonomi bangsa melalui ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan Turunan UU Cipta Kerja untuk UMKM Mulai Dikenalkan, Apa Isinya?

UMKM Boneka Bertahan di Tengah Pandemi Corona
Ibu rumah tangga menyelesaikan pembuatan boneka adat Indonesia di Ammie Dolls di Komplek Pondok Tirta, Depok, Kamis (13/08/2020). Pada masa pandemi ini produksi dan penjualan anjlok hingga 95 persen menyebabkan perajin beralih ke bidang lain untuk mencukupi kebutuhan hidup. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja bisa menyatukan KUMKM dibanyak sektor.

"Agenda sosialisasi ini, kami harapkan dapat menjadi langkah dalam rangka mendukung pengembangan dan pembinaan koperasi dan UMKM di Indonesia. Khususnya, dalam hal pemahaman regulasi," kata Arif, Jumat (23/4/2021).

Lebih lanjut Arif menjelaskan, terdapat program-program yang akan dilaksanakan sebagai target implementasi PP tersebut. Ini antara lain kemudahan pembentukan koperasi, menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat, hingga penyusunan basis data tunggal UMKM.

"Target lainnya adalah alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah, perizinan tunggal, alokasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik, hingga layanan bantuan dan pendampingan hukum," katanya.

Disamping itu, Arif juga berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 7 Tahun 2021 ini dapat memberikan dukungan bagi pelaku koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan kegiatan berusahanya.

Tentunya hal ini selaras dengan upaya pemerintah dalam rangka mendukung pengembangan Koperasi Modern, UMKM untuk naik kelas, serta mewujudkan koperasi dan UMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menambahkan, ada beberapa hal penting yang terkandung PP tersebut, dalam hal pengembangan koperasi.

Misalnya, pendirian koperasi cukup sembilan orang. "Tapi, tak berarti kita ingin mendorong sebanyak-banyaknya koperasi," kata Zabadi.

Koperasi Merger

Kata Zabadi, kini KemenkopUKM juga sedang menyiapkan regulasi merger koperasi. "Bergabung supaya kuat, efisien, dan memiliki kapasitas besar. Milenial startup pun bisa mulai usaha dengan konsolidasi usaha," ujar Zabadi.

Disisi lain, pembentukan laporan manajemen koperasi juga bisa dilakukan secara virtual. Dimana PP ini merupakan kebijakan pelindungan bagi koperasi dan UMKM secara jelas. Bahkan, pemberdayaan bidang-bidang tertentu hanya boleh dijalankan oleh koperasi. Misalnya, di pelabuhan, dimana tenaga bongkar muat harus koperasi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta mengungkapkan bahwa program Bela Pengadaan bagi koperasi dan UMKM sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2021 tinggal menunggu penomoran di Kemenkumham.

"Semula paket untuk UMKM Rp2,5 miliar, naik menjadi Rp15 miliar. Tahun ini, ada Rp600 triliun potensi pengadaan barang. Minimal 40 persen bagi koperasi dan UMKM. Yang tak mentaati, keluarnya aturan ini akan dikenakan sanksi," pungkas Setya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya