Tak Semua Organisasi Buruh Gelar Aksi Turun ke Jalan saat May Day 2021

KSPSI memutuskan untuk tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada Perayaan Hari Buruh atau May Day

oleh Tira Santia diperbarui 29 Apr 2021, 18:10 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2021, 18:10 WIB
KSPSI dan KSPI melakukan mediasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan UU Cipta Kerja
KSPSI dan KSPI melakukan mediasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan UU Cipta Kerja (dok: KSPSI)

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memutuskan untuk tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada Perayaan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021. 

Apa yang diputuskan KSPSI ini tentunya berbeda jika dibandingkan apa yang dilakukan organisasi buruh lainnya, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal. 

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, massa buruh dari KSPI yang akan mengikuti May Day sekurang-kurangnya berjumlah 50 ribu buruh yang akan turun ke jalan dengan tetap patuh protokol kesehatan dan juga secara virtual.

Di kesempatan terpisah, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan mengatakan, keputusan ini dilakukan karena situasi yang masih penuh keperihatinan akibat pandemi Covid-19 di Indonesia belum usai.

Ditegaskannya, langkah KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air ini diambil untuk menghindari adanya klaster baru.

"Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," katanya dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Andi Gani menjelaskan, keputusan untuk tak terjun ke jalan secara besar-besaran ini diambil setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang masih meningkat.

Andi Gani juga ingin membuktikan bahwa buruh bukan hanya jago demo tapi juga punya rasa empati dan kepedulian yang tinggi terhadap sesama. Untuk itu, banyak ragam kegiatan yang akan dilakukan sebagai pegganti aksi turun ke jalan.

Pertama, kata Andi Gani, saat May Day ia akan memimpin langsung delegasi dari KSPSI datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, ia juga akan memimpin delegasi ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi May Day 2021.

Selain itu juga ada kegiatan penyerahan bantuan APD, masker, hand sanitizer untuk tenaga kesehatan dan masyarakat.

"Jam 11.00 WIB kami akan ke MK, tentunya ini terkait dengan pembahasan UU Omnibus Law. Sekitar jam 12.00 WIB kami ke Istana Negara. Saya sudah berkomunikasi intens dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyerahkan Petisi Hari Buruh 2021," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Isi Petisi May Day

Peran Santri Ponpes Buntet Cirebon Dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan era industri 4.0 mengkhawatirkan peran buruh yang akan tergantikan oleh mesin. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Petisi May Day berisikan tuntutan dan harapan buruh terutama soal Omibus Law, kondisi buruh di masa pandemi, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Untuk delegasi yang disiapkan, kata Andi Gani, juga dibatasi dan wajib melakukan swab antigen. Wajib juga ditunjukan dengan surat bukti tes. Semua kegiatan buruh KSPSI memegang teguh dan patuh protokol kesehatan

"Ini bukti bahwa buruh KSPSI punya kepedulian dan empati tinggi terutama kepada masyarakat agar Covid-19 tidak semakin memburuk di Indonesia. Kita bisa melihat di India, ketika sudah turun sekarang naik drastis dengan jumlah yang sangat luar biasa," jelasnya.

Andi Gani sadar keputusannya untuk tidak melakukan aksi besar-besaran akan menimbulan pro dan kontra. Namun, dirinya siap menerima konsekuensi apapun.

Tak hanya di Jakarta, KSPSI yang berada di daerah, akan menurunkan delegasi ke kantor gubernur, bupati dan wali kota di masing-masing daerah.

Terkait THR, Andi Gani mendesak pemerintah memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.

"Sampai saat ini masih ada perusahaan yang mencicil THR dari tahun 2020. Karena itu harus ada ketegasan dari pemerintah untuk bisa memberikan sanksi tegas kalau ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik. Sampai hari ini belum ada sanksi apapun," tegasnya.

Ia berharap sanksi yang tegas membuat perusahaan taat membayar THR bagi karyawannya tahun ini. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya