Hore Cair! Rp 4,9 Triliun THR Lebaran Sudah Masuk ke Rekening PNS

Kementerian Keuangan sudah mulai melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI hingga Polri.

oleh Andina Librianty diperbarui 03 Mei 2021, 16:10 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2021, 16:10 WIB
THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI hingga Polri. Sejauh ini, realisasi pembayaran THR tersebut sudah mencapai Rp 4,9 triliun.

"Realisasi pembayaran THR untuk ASN/TNI/Polri berjalan lancar sampai dengan pagi ini pukul 09.00 WIB adalah sebesar Rp 4,967 miliar," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto, kepada Liputan6.com pada Senin (3/5/2021).

Menurut Hadiyanto, realisasi pembayaran THR meliputi 69 Kementerian/Lembaga (K/L) dari total 87 K/L.

Adapun K/L yang sudah mulai mengajukan permintaan pembayaran THR, serta sudah dalam proses pencairan diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Polri, dan Kementerian Pertahanan.

Sementara untuk THR kepada pensiunan, sudah disalurkan semua sebesar Rp 8.740 miliar kepada PT Taspen dan Asabri.

"Dan sudah disalurkan kepada penerima pensiun," tuturnya.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 30,8 triliun untuk THR pada tahun ini. THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Total THR tersebut dibagi dalam tiga kelompok. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian dan Lembaga, TNI dan Polri sebesar Rp 7 triliun. Kedua, untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 14,8 triliun. Ketiga, pensiunan sebesar RP 9 triliun.

Seluruh THR tersebut akan cair H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pencairan THR 2021 untuk PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Capai Rp 13,7 Triliun

Cara Menghitung THR
Cara Menghitung THR (sumber: iStockphoto)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri sudah mencapai Rp 13,7 triliun. 

"Realisasi pembayaran THR untuk ASN, TNI, dan Polri berjalan lancar sampai dengan pagi ini pukul 09.00 WIB adalah sebesar Rp 13,7 triliun," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto saat dihubungi merdeka.com, Senin (3/5/2021).

Dia mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari realisasi untuk 69 Kementerian atau Lembaga (K/L) dari total 87 kementerian dan Lembaga.

Adapun K/L yang sudah mulai mengajukan permintaan pembayaran dan THR dan sudah pencairan dintaranya Kemendikbud-Ristek, Kemenkes, Kemenag, MPR, DPR, Kementerian PUPR, ESDM, Polri, Kemenhan dan beberapa lainnya.

Sementara untuk THR kepada pensiunan, sudah disalurkan semua sebesar Rp 8,74 miliar kepada PT Taspen dan Asabri. Dana ini sudah mulai disalurkan kepada penerima pensiun.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Cair H-10 Lebaran, Ini Daftar Lengkap Komponen THR 2021

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

PP tersebut berisi ketentuan dan petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para ASN. Mengutip dokumen PP 63/2021, Jumat (30/4/2021), terdapat beberapa komponen pemberian THR dan gaji ke-13.

Dalam pasal 6 ayat 1 tertulis, penyaluran THR dan gaji ke-13 meliputi pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatan/pangkatnya.

Penerima THR dan gaji ke-13 terdiri dari beberapa pihak, sebagaimana tertuang di pasal 3 dan 4:

- Aparatur Negara, meliputi PNS dan Calon

- PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri dan pejabat negara

- Wakil menteri

- Staf Khusus di Kementerian/Lembaga

- Dewan Pengawas KPK

- Pimpinan dan Anggota DPRD

- Hakim Ad hoc

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Non struktural

- Pimpinan BLU/BLUD

- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya setara dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator atau Pengawas

- Pegawai Non ASN

- CPNS

- Pensiunan

- Penerima Tunjangan.

Dalam pasal 10, disebutkan beberapa komponen yang tidak termasuk ke dalam THR dan gaji ke-13, yaitu tunjangan kinerja, tunjangan kinerja daerah, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan pengelolaan arsip.

Kemudian, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus gugur dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS juga tidak termasuk komponen THR dan gaji ke-13.

Selain itu, beberapa komponen yang tidak termasuk juga mencakup tunjangan khusus, tunjangan pengabdian, tunjangan operasi pengamanan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan Perundang-undangan atau peraturan instansi pemerintah dan tunjangan dengan sebutan lain. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya