Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero)atau KAI telah melayani 3.860 pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik pada hari kedua pemberlakuan masa peniadaan mudik, pada Jumat (7/5). Jumlah tersebut mencapai 23 persen dari total kapasitas yang tersedia sebanyak 16.552 tempat duduk.
"Secara umum pelayanan kereta api di hari pertama masa peniadaan mudik berlangsung lancar dan tertib. KAI siap melayani masyarakat yang dikecualikan di masa peniadaan mudik dengan baik," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Merdeka.com, Sabtu (8/5/2021).
Adapun rute tujuan yang paling banyak digunakan oleh orang-orang yang dikecualikan untuk naik KA Jarak Jauh tersebut di dominasi kota-kota besar di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Advertisement
"Seperti Jakarta - Yogyakarta, Jakarta - Surabaya, dan Surabaya - Jakarta," ungkapnya.
Pada hari tersebut juga, KAI menemukan 275 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh. Rinciannya, 218 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 57 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Nantinya, petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat dan teliti. Apabila ditemukan yang tidak sesuai berkasnya, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket kereta api akan dibatalkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Operasikan 10 Perjalanan KA
Verifikasi tersebut KAI lakukan guna memastikan bahwa hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik Lebaran.
Tujuannya agar perjalanan aman dan nyaman, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun.
"Pastikan berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya.
Joni menambahkan, pada masa peniadaan mudik Lebaran yaitu 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 10 perjalanan KA Jarak Jauh Komersial dan 28 perjalanan KA Jarak Jauh PSO untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement