Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Cek Besarannya

Besaran gaji ke-13 maksimal yang bisa didapatkan PNS terlampir dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021.

oleh Athika Rahma diperbarui 18 Mei 2021, 11:50 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2021, 11:50 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, aparat TNI/Polri hingga CPNS dan penisunan dipastikan menerima gaji ke-13 bulan Juni mendatang. Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli para Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah menjamin pencairan gaji ke-13 PNS ini melalui dua regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Disebutkan, gaji ke-13 diberikan PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran

Tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja, komponen gaji ke-13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum.

Besaran gaji ke-13 maksimal yang bisa didapatkan ASN atau PNS juga terlampir dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 Dikutip Liputan6.com, Selasa (18/5/2021), berikut daftar besaran gaji ke-13.

 

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

 

2. Pejabat tingkat eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

3. ASN dengan tingkat pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

 

c. Pendidikan SMA/D1/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

 

c. Pendidikan DII/DIII/Sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

 

d. Pendidikan S1/D1V/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

 

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

 


Hore, Gaji ke-13 PNS Segera Cair

Good News Today: Jus Cranberry, Geopark Ciletuh, THR PNS
Ilustrasi THR PNS. (via: istimewa)

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK hingga anggota TNI/Polri akan cair bulan Juni 2021.

"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

BACA JUGA

Tak Mudik Lebaran, Sri Mulyani Bertemu Virtual Bersama Keluarga hingga Tengah Malam Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021

Sedangkan, petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, gaji ke-13 diberikan PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran.

Secara rinci, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum (sesuai jabatan dan pangkat). Kali ini, pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja sebagai bagian dari gaji ke-13.


CPNS dan Pensiunan

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara untuk CPNS, komponennya meliputi 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan umum.

Lalu, bagi pensiunan, komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan.

Adapun, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai undang-undang dan ditanggung oleh pemerintah. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya