Giant Tutup, Bukti UU Cipta Kerja Tak Selalu Manjakan Investor

KSPI berkomentar terkait tutupnya Giant

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jun 2021, 16:40 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2021, 16:35 WIB
Giant Tutup Gerai
Konsumen memilih barang kebutuhan di salah satu gerai supermarket Giant di Jakarta, Kamis (4/3/2021). Poster-poster discount closing store dan rak-rak kosong menjadi pemandangan setiap konsumen yang datang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, kasus penutupan Giant yang berdampak pada PHK puluhan ribu pekerja Giant dan UMKM menegaskan fakta bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bukan solusi terhadap peningkatan investasi di Indonesia.

Menyusul kaburnya investor asal Hong Kong untuk tidak lagi bermitra dengan PT Hero Supermarket Tbk (HERO Group) yang membawahi Giant kendati UU Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah.

"Jadi, penyebab utamanya adalah Undang-Undang Cipta Kerja bukanlah jalan untuk meyakinkan investor masuk ke Indonesia. Faktanya justru investor yang ada di Indonesia keluar dari Indonesia terutama di industri ritel kelas hypermaket," tekannya dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6/2021).

Dia menjelaskan, persoalan investor keluar dari Indonesia tersebut bukan hanya sekali terjadi pada kasus Giant. Sebelumnya, PT Freetrend di Kabupaten Tangerang terpaksa tutup dan mem-PHK 7.800 pekerja. Begitu pun PT Lawe Adya Prima di Kota Bandung yang mem-PHK 1.200 orang pekerja akibat ditinggal investor asing.

"PT Freetrend, PT Lawe Adya Prima, dan PT Giant alasan PHK semua adalah investasi keluar dari Indonesia," terangnya.

Maka dari itu, KSPI mendesak Pemerintah Indonesia dan hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Sebab, implementasi regulasi anyar itu dinilai tidak sama sekali menguntungkan posisi kaum buruh.

"Juga, karena bukannya investasi baru masuk yang terjadi bahkan investasi yang sudah ada keluar. Padahal sudah ada omnibus law," imbuhnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dihantui PHK, Nasib Karyawan Giant dan Pembayaran Pesangon Tidak Jelas

Giant Pikat Pelanggan dengan Program Harga Teman
Petugas merapikan troly di Gerai Giant Extra Waru Sidoarjo, Kamis (25/7/2019). Giant yang merupakan salah satu unit bisnis dari PT Hero Supermarket Tbk (Hero Group) meluncurkan program Harga Teman dengan penawaran 800 produk favorit dan bervariatif dengan harga murah. (Liputan6.com/HO/Eko)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti keputusan PT Hero Supermarket Tbk (Hero Group) yang akan menutup seluruh gerai Giant per akhir Juli 2021.

Iqbal menyampaikan perkembangan terakhir kasus ini, dimana belum ada kesepakatan tentang kepastian waktu dan mekanisme terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan pekerja Giant.

"Ketidakpastian itu meliputi berapa jumlah orang pekerja Giant yang akan ditempatkan di unit usaha Hero Group lainnya, seperti di Guardian berapa orang, di IKEA berapa orang, di Hero Supermarket berapa orang. Belum ada kepastian dan kesepakatan hal tersebut," jelasnya, Kamis (3/6/2021).

Selain itu, dia memaparkan soal mekanisme penempatan pekerja Giant yang harus dipindahkan ke unit kerja baru di bawah payung Hero Group. Dalam hal ini, serikat buruh tidak setuju jika mantan karyawan Giant harus mendaftar ulang dengan sistem seleksi.

"Yang kami harapkan adalah, para pekerja yang sudah bisa dilihat kompetensinya karena bekerja puluhan tahun di Giant, langsung disalurkan ke IKEA, ke Guardian, ke Hero Supermarket tanpa tes lagi, dan masa kerjanya tidak dimulai dari nol tahun, tapi melanjutkan masa kerja di Giant," tegasnya.

Lebih lanjut, Iqbal juga menyinggung soal belum adanya kepastian dan kesepakatan tentang nilai pesangon dan hak-hak buruh Giant lainnya, baik yang akan disalurkan ke unit usaha Hero Group lainnya ataupun diputuskan terkena PHK.

Menurut dia, buruh yang diputus kerja pasca Giant tutup berhak menerima pesangon selama dia bekerja di sana. Sehingga ketika yang bersangkutan pindah kerja ke IKEA/Guardian/Hero Supermarket, masa kerja buruh yang terhitung nol tahun di tempat barunya tetap mendapatkan hak pesangon selama masa kerja di Giant.

"Dan juga belum ada kepastian tentang nilai, berapa nilai pesangon bagi pekerja Giant yang ter-PHK, yang tidak bisa disalurkan ke unit usaha Hero Group lainnya," seru Iqbal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya