Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) buka lowongan untuk CPNS 2021, terdapat formasi khusus untuk lulusan terbaik (cumlaude), PA/PI Papua, dan penyandang disabilitas.
Pada rapat virtual koordinasi dan sosialisasi pengadaan CPNS Polri Tahun 2021, Jumat (18/06/2021), total keseluruhan formasi sebanyak 1.035 formasi yang dialokasikan ke 722 formasi untuk tenaga medis, 313 formasi untuk tenaga teknis, 232 formasi untuk mabes, 803 formasi untuk Polda.
Baca Juga
Selain itu, terdapat formasi khusus yang tersedia adalah sebanyak 128 formasi yang terdiri dari 104 formasi khusus lulusan terbaik (Cumlaude), 21 formasi khusus disabilitas, dan 3 formasi khusus PA/PI Papua.
Advertisement
Formasi yang ada berasal dari berbagai bidang mulai dari bidang kesehatan hingga teknis.
Peserta seleksi CPNS 2021 polri harus melewati beberapa tahapan diantaranya adalah menetapkan formasi, kemudian untuk melakukan pendaftaran dan mengetahui segala pengumuman peserta bisa memeriksanya di SSCASN, setelah itu melakukan verifikasi data peserta seleksi, sanggah pengumuman hasil verifikasi, dilanjut dengan pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan bidang, setelah itu ada pengolahan hasil seleksi, sanggah pengumuman akhir hasil seleksi, dan tahap terakhir adalah pemberkasan/penetapan NIP.
Selain itu, ada pula rencana tahapan seleksi kompetensi dasar dan bidang CPNS, antara lain adalah :
1. SKD CAT yang dilaksanakan pada bulan Juli hingga September 2021
2. SKB CAT yang dilaksanakan pada bulan September hingga Oktober 2021
3. SKB Keterampilan, dilaksanakan bulan September - Oktober 2021
4. Rikkes, dilaksanakan pada bulan September - Oktober 2021
5. Tes Psikologi pada bulan Oktober 2021
6. PMK pada bulan Oktober 2021
7. Pengumuman akhir pada bulan November 2021.
Reporter: Nabila Nadazera
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemenhub Buka Lowongan 1.445 Formasi CPNS 2021 buat Lulusan SLTA hingga S2
Kementerian Perhubungan membuka seleksi CPNS 2021. Salah satu syarat CPNS untuk kemenhub adalah tingkat pendidikan mulai dari SLTA sampai dengan S2.
"Halo #KawulaModa! Bagi kamu yang ingin bergabung dan menjadi bagian dari Kementerian Perhubungan, siapkan dirimu untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan Tahun 2021. Berikut komposisi dan jumlah formasi yang akan dibuka untuk seleksi tahun ini. Persiapkan diri kalian, dan tunggu informasi resmi selanjutnya melalui kanal resmi Kementerian Perhubungan ya." tulis kemenhub pada caption salah satu unggahanya di akun Instagram resmi @kemenhub151, Kamis (17/06/20210).
BACA JUGA
Jangan Salah Pilih, CPNS Harus Setia pada Instansi Jika Tak Mau Kena Sanksi Dalam unggahannya terdapat foto pengumuman seleksi penerimaan CPNS Kementerian Perhubungan tahun 2021 dan pada slide selanjutnya terdapat formasi dan syarat untuk mengikuti seleksi CPNS Kemenhub.
Jumlah formasi CPNS yang tersebar di seluruh unit kerja Kemenhub adalah sebanyak 1.445 yang terdiri dari Setjen, Itjen, Darat, Laut, Udara, Perkeretaapian, Badan Litbang, BSDMP dan BPTJ.
Seleksi yang harus dilewati untuk mengikuti CPNS Kementerian Perhubungan tahun 2021 adalah dengan melakukan seleksi administrasi kemudian dilanjutkan dengan seleksi kompetensi dasar (SKD) sebesar 40 persen dan seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan persentase 60 persen.
Bagi pendaftar juga harus memperhatikan kelengkapan lamaran seperti ijazah, KTP, dan dokumen lainnya yang sesuai dengan persyaratan.
Reporter: Nabila Nadazera
Advertisement
Kebutuhan CPNS 2021 dan PPPK Capai 707.622 Formasi, Ini Rinciannya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpPAN-RB) mengupdate per 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) baik PPPK maupun CPNS sebanyak 707.622 formasi.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo menyebut formasi yang paling besar diperuntukkan PPPK guru berjumlah 531.076 formasi.
“Secara rinciannya ada guru PPPK sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960. dan CPNS sejumlah 80.961. Jadi Total per hari ini ini jumlah penetapan yang dilaksanakan per cut off 13 Juni sejumlah 707.622,” kata Ari dalam Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di Youtube KemenPANRB, Senin (14/6/2021).
Sementara untuk instansi pusat jumlah penetapan kebutuhannya sebanyak 74.625 formasi dari sebelumnya 83.669 formasi. Ari menyebut, untuk instansi pusat akan dilakukan oleh 56 Kementerian lembaga yang akan membuka seleksi dengan jumlah 66.070 formasi, dan 8 sekolah kedinasan sebanyak 8.555 formasi.
“Kemudian untuk Pemda dari jumlah kebutuhan sebesar 1.191.718, yang sudah kita tetapkan sejumlah 632.997. Itu terdiri dari 34 pemprov dan 495 pemkab/pemkot,” ujarnya.
Nantinya, seleksi CASN 2021 ini akan dilakukan di 34 provinsi, namun terdapat instansi kabupaten/kota yang tidak akan melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021.
“Ada 13 dari 508 kabupaten/kota tidak melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021,” pungkasnya.
Penerimaan CPNS 2021 Bakal Dibuka, Simak Tata Tertib Tes CASN
Pemerintah sampai saat ini belum juga mengumumkan tanggal pembukaan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS dan PPPK. Kendati demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengingatkan calon peserta tentang tata tertib ujian seleksi CASN.
Dikutip dari keterangan BKN, Jumat (4/6/2021), ada enam tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang harus dipatuhi. Pertama, peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
Kedua, pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai. Ketiga, peserta seleksi CASN wajib membawa KTP asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang.
Ketentuan keempat yaitu peserta CPNS 2021 dan PPPK wajib membawa kartu peserta seleksi. Kelima, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. Terakhir, peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.
"Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan," demikian ditulis BKN.
Selain itu, BKN juga menentukan sejumlah larangan. Peserta CPNS 2021 dan PPPK antara lain dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung, serta dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung, kemudian juga dilarang keluar ruangan seleksi kecuali memperoleh izin dari panitia.
Peserta CPNS 2021 dan PPPK juga dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, dan dilarang merokok dalam ruangan seleksi.
Peserta CPNS 2021 dan PPPK di dalam ruangan seleksi juga dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis, senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya, serta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Advertisement
Sanksi
BKN juga menetapkan sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib.
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
"Peserta yang melanggar ketentuan larangan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," jelas pihak BKN.
Terakhir, peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.