Menperin Permudah Penetapan Kawasan Industri Berstatus Obyek Vital Nasional

Salah satu bentuk fasilitas non fiskal bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri adalah bantuan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Jun 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2021, 18:00 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (5/6/2020). (Dok Kemenperin)
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (5/6/2020). (Dok Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempermudah penetapan Kawasan Industri berstatus objek vital nasional bidang industri (OVNI). Hal ini karena kawasan industri dinilai berperan penting dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, salah satu bentuk fasilitas non fiskal bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri adalah bantuan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.

"Bantuan tersebut baik dalam bentuk jasa pengamanan maupun jasa manajemen sistem pengamanan pada kawasan industri yang berstatus objek vital nasional bidang industri (OVNI),” kata Agus, Minggu (27/6/2021).

Menperin menjelaskan, penetapan OVNI pada kawasan industri tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Penetapan Obvitnas Bidang Industri. Selain itu tertuang pada Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional atau Objek Tertentu.

“Saat ini, terdapat 23 kawasan industri yang ditetapkan sebagai OVNI bidang industri,” imbuhnya.

Kawasan industri tersebut akan mendapatkan manfaat dari penetapan objek vital nasional bidang industri, yaitu akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha untuk berlokasi di dalam kawasan industri.

Menurutnya, sangat penting fasilitas nonfiskal seperti objek vital nasional bidang industri  ini sebagai salah satu faktor dalam upaya keamanan dan kenyamanan serta kepastian bagi investor di sektor industri khususnya pengembang dan pengelola kawasan industri.

Tercatat sepanjang kuartal I 2021, nilai investasi yang direalisasikan oleh industri pengolahan menembus Rp 88,3 triliun atau naik 38 persen dibanding capaian pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 64 triliun.

“Ini menandakan bahwa kepercayaan investor masih tertinggi terhadap upaya dan kebijakan dari pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, pada Januari-Mei 2021, nilai ekspor industri pengolahan mencapai USD 66,70 miliar, naik 30,53 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020 sebesar USD 51,10 miliar. Dengan capaian tersebut, industri pengolahan memberikan kontribusi paling tinggi, yakni 79,42 persen dari total ekspor nasional yang berada di angka USD 83,99 miliar.

“Kinerja ekspor industri pengolahan terus menunjukkan tren positif di tengah dampak pandemi Covid-19. Agresivitas sektor manufaktur menembus pasar internasional ini turut mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Menperin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Revisi Permenperin Nomor 18 Tahun 2018

20160126-Produksi Mobil
Pekerja saat menyelesaikan produksi mobil di pabrik Toyota, Jawa Barat (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Di sisi lain, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko SA Cahyanto mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian untuk merevisi Permenperin 18/2018 agar dapat mengatur penetapan OVNI bagi kawasan industri brownfield (tahap konstruksi) dan greenfield (tahap perencanaan).

Upaya ini untuk memudahkan kawasan industri yang selain eksisting dapat mengajukan permohonan penetapan OVNI.

“Urgensi revisi Permenperin 18/2018 tersebut sejalan dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Bapak Menteri Perindustrian, bahwa kawasan industri berbasis smelter perlu mendapat perhatian pemerintah dalam upaya menciptakan kenyamanan dan keamanan berusaha melalui penetapan OVNI kawasan industri,” kata Eko.

Adapun sebagai tindak lanjut arahan tersebut, Ditjen KPAII telah melakukan proses penetapan OVNI pada lima kawasan industri berbasis smelter, yaitu PT. IWIP di Halmahera Tengah, PT. EFI di Kab. Halmahera Utara, PT. VDNI di Kab. Konawe, PT. IMIP di Kab. Morowali dan PT. SEI di Kab. Morowali Utara.

“Semoga dalam waktu dekat ini, Bapak Menteri Perindustrian akan segera menetapkan OVNI pada lima kawasan industri tersebut,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya