Aturan PPKM Mikro Bakal Direvisi, Mal Cuma Boleh Buka Sampai Jam 5 Sore

Kegiatan sektor ekonomi seperti mal atau pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi sampai pukul 17.00 WIB

oleh Tira Santia diperbarui 29 Jun 2021, 09:37 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi Mal
Ilustrasi mal (Dok.Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan kegiatan sektor ekonomi seperti mal atau pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi sampai pukul 17.00 WIB. Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di masyarakat.

Hal itu nantinya akan tertuang dalam revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021. Perubahan itu berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (28/6) Siang.

“Untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Inilah beberapa pembatasan yang akan nantinya diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 yang disiarkan melalui kanal Youtube Pusdalops BNPB, dikutip Liputan6.com, Selasa (29/6/2021).

Sedangkan dalam aturan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 sebelumnya, mal atau pusat perbelanjaan yang berada di zona merah hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas jumlah pengunjung maksimal 25 persen.

Namun untuk aturan pembatasan ditempat kerja, Ganip menyebut masih sama yakni kegiatan Work From Office (WFO) hanya boleh 25 persen dan sisanya Work From Home (WFH) 75 persen untuk daerah zona merah dan oranye.

“Kegiatan-kegiatan yang non esensial inilah yang perlu kita evaluasi terus di daerah. Sekali lagi yang harus diperhatikan adalah melakukan pencegahan dan pembinaan ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat dibutuhkan di samping koordinasi komunikasi dan kolaborasi antar pihak,” ujarnya.

Menurutnya, implementasi penguatan penanganan  pandemi covid-19 secara tidak bisa dijalankan oleh sendiri-sendiri, melainkan semua pihak harus saling menguatkan dan mengingatkan terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker hingga screening terhadap pasien yang diduga terpapar covid-19.

“Semakin banyak yang kita testing makin banyak yang kita tracking tentunya ini akan membantu kita di dalam penanganannya nanti. Oleh karena itu kondisi yang sudah dengan tingkat gejala ini perlu dilakukan dengan baik melalui perangkat pos dan kekuatan penggandanya bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat,”pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengusaha Mal Minta Pemerintah Serius Tangani Prokes saat PPKM Mikro

Mal di Jakarta Harus Tutup Pukul 19.00
Pengunjung berada di eskalator di mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2020). Kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan berhenti beroperasi pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja melaporkan, kegiatan bisnis mal sudah tertatih-tatih dengan adanya perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Jika Indonesia sampai lockdown akibat kasus Covid-19 yang makin membludak, Alphon berpendapat kegiatan ekonomi di mal otomatis akan mati dan terhenti.

"Seluruh perekonomian Indonesia praktis akan terhenti (jika lockdown)," ujar Alphon kepada Liputan6.com, Sabtu (26/6/2021).

Alphon memperkirakan, tingkat kunjungan mal saat perpanjangan PPKM mikro akan turun cukup drastis, sehingga hanya tersisa sekitar 10 persen saja dari waktu normal.

Dia lantas berkaca pada pengalaman di awal 2021 ini, dimana kebijakan pembatasan menurutnya tidak serta merta efektif untuk menekan kasus positif Covid-19. Kondisi ini terjadi jika implementasi kebijakan hanya dilakukan secara parsial dan tidak disertai dengan penegakan yang kuat atas penerapan protokol kesehatan (prokes).

Padahal, ia menambahkan, pusat perbelanjaan seperti mal sejak awal pandemi telah dan selalu menunjukan keseriusan untuk terus memberlakukan prokes yang ketat, disiplin dan konsisten.

"Di pusat perbelanjaan juga berlaku protokol kesehatan secara berlapis, yaitu yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan dan juga para penyewa," sebut Alphon.

Dengan perpanjangan PPKM mikro ini, dia memastikan bahwa perekonomian baik secara nasional maupun di skala yang lebih kecil seperti mal akan kembali terpuruk.

"Oleh karenanya pemerintah harus dapat memastikan bahwa pembatasan kali ini benar-benar disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan protokol kesehatan yang kuat, disiplin dan konsisten. Sehingga pengorbanan besar di bidang perekonomian tidak menjadi sia-sia kembali," pintanya. 

Terbitkan Aturan PPKM Mikro, Anies: Cafe, Resto dan Mal Tutup Jam 8 Malam

FOTO: Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 di Mal Ibu Kota
Pengunjung mengenakan masker dan menerapkan jaga jarak aman saat naik eskalator di salah satu mal di Jakarta, Senin (16/6/2020). Di tengah pandemi virus corona COVID-19, warga diminta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerbitkan aturan Keputusa Gubernur terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Keputusan ini adalah aturan terbaru dan mulai berlaku sejak 22 Juni 2021.

"Menetapkan perpanjangan PPKM Mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021," tulis Anies dalam suratnya, seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (23/6/2021).

Dalam aturan ini, tercatat ada beberapa perubahan dari yang sebelumnya. Perubahan dilakukan guna lebih meperketat aturan sebelumnya terkait kapasitas dan jumlah, juga hal yang diizinkan serta yang tidak di wilayah DKI Jakarta.

Aturan ini berbeda dengan yang sebelumnya. Sebab, diketahui Anies menberlakukan pembatasan terhadap seluruh zona di DKI tanpa terkecuali.

Anies membatasi kegiata restoran, cafe dan warung makan. Meski masih membolehkan makan di tempat, tapi jam tutup dipercepat satu jam lebih awal dari yang sebelumnya pukul 21.00 WIB.

Terkait kapasitas, Anies membolehkan maksimal 25% dari luas ruang dan Anies juga masih membolehkan take away atau delivery sesuai jam operasional resto tersebut selama 24 jam dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Batasan untuk MalSelanjutnya, untuk mal dan pusat perbelanjaan, Anies masih mengizinkan mereka beroperasi dengan batas pengunjung hanya sebanyak 25 persen dan jam operasional yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya