Jeritan Pedagang Warteg, Menanti Akhir dari PPKM Mikro

Pedagang Warung Tegal (Warteg) di Jakarta menjerit akibat larinya pembeli yang di dominasi oleh pekerja kantoran.

oleh Liputan6.com Diperbarui 29 Jun 2021, 11:30 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 11:30 WIB
Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19
Suasana Warteg Ellya yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Pelayan Warteg Ellya diwajibkan menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan saat melayani pengunjung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pedagang Warung Tegal (Warteg) di Jakarta menjerit akibat larinya pembeli yang di dominasi oleh pekerja kantoran. Menyusul kembali diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di seluruh wilayah Indonesia, termasuk ibu kota untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

"Ya, posisi kita kembali menjerit sekali nih mas setelah kehilangan pembeli dari kalangan kantoran. Karena kan Pemberlakuan PPKM Mikro untuk atasi Covid-19 juga membuat aturan Work From Home (WFH) ningkat jadi 75 persen," jelas Ketua Koordinator Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (29/6/2021).

Mukroni melanjutkan, akibat peningkatan kebijakan WFH menjadi 75 persen di masa PPKM Mikro membuat jumlah karyawan yang juga konsumen setia warteg berkurang drastis. Imbasnya omzet penjualan warteg menjadi berkurang drastis.

"Karena kan yang makan ke Warteg mungkin cuma sisa karyawan yang hanya 25 persen. Otomatis omzet kita turun drastis lah," terangnya.

Kendati demikian, dia tidak merinci besaran penurunan omzet yang di maksud.

Lebih lanjut, Mukroni berharap penerapan kebijakan PPKM Mikro di lapangan bisa lebih ramah terhadap kelompok UMKM, termasuk Warteg. Diantaranya tidak membatasi jam operasional bagi pelaku usaha yang kooperatif terhadap protokol kesehatan.

"Karena kan kalau jam (operasional) dibatasi itu berpengaruh langsung terhadap pengurangan jumlah pembeli. Jadi, saat PPKM Mikro ini kegiatan ekonomi tetap bisa berlangsung tentunya dengan protokol kesehatan tadi," tekan Mukroni mengakhiri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kebijakan PPKM Mikro

FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Warga melintasi spanduk zona merah kawasan RW 01 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Sebelumnya, Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang akan berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Salah satunya, kegiatan Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor hanya boleh 25 persen.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli 2 minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6).

Hal tersebut dilakukan lantaran kasus Covid-19 menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pasca liburan Idul Fitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk Zona Merah. Oleh karena itu, untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah melakukan tindakan yang cepat, dengan melakukan penguatan PPKM Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya