Supermarket dan Restoran di Mal Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Ini Jam Operasionalnya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai berlaku hari ini 3 Juli 2021.

oleh Andina Librianty diperbarui 03 Jul 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 15:00 WIB
Pasar Swalayan Tetap Beroperasi saat PPKM Darurat
Calon pembeli membawa belanjaan di salah satu pasar swalayan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Selama PPKM darurat Jawa-Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang, pasar swalayan akan tetap buka dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00 WIB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat mulai berlaku hari ini 3 Juli 2021. Salah satu sektor yang terkena dampak dari kebijakan ini adalah kegiatan mal. 

Selama PPKM darurat berlangsung mal atau pusat perbelanjaan diharuskan tutup. Namun bagi tenant di dalam mal yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket, restoran dan apotek masih diperbolehkan untuk buka.

"Pusat Perbelanjaan tutup tapi tidak tutup total karena masih harus melayani kebutuhan berbelanja masyarakat atas keperluan pokok sehari-hari," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Menurut dia, tenant seperti supermarket, hypermarket, tokok farmasi atau kesehatan, bank dan ATM serta restoran masih tetap buka dalam masa PPKM darurat meski dalam jam operasional yang terbatas. Dengan catatan, hanya melayani untuk pesan antar.

Untuk jam operasioanl tenant-tenant  di mal tersebut, kata Alphonzus, buka hingga pukul 20.00 WIB.

"Tetap buka meski dalam jam operasional yang terbatas," tutup dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

APPBI: Mal Tidak Tutup Total Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

PPKM Darurat, Mal di Jakarta Akan Ditutup
Pengunjung melintas di dalam Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Penutupan operasional gedung pusat perbelanjaan sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat mulai hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Selama PPKM darurat berlangsung, pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup.

Namun Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan jika mal dan pusat perbelanjaan tidak akan tutup total.

"Pusat Perbelanjaan tutup tapi tidak tutup total," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu (3/7/2021).

Menurut Alphonzus, mal dan pusat perbelanjaan di wilayah Jawa-Bali tidak tutup total selama PPKM darurat karena masih harus melayani kebutuhan pokok masyarakat melalui supermarket dan restoran yang ada di dalamnya.

"Karena masih harus melayani kebutuhan berbelanja masyarakat atas keperluan pokok sehari-hari," tutup dia. 

PPKM Darurat: Mal dan Tempat Ibadah Ditutup, Restoran Hanya Pesan Antar

PPKM Darurat, Mal di Jakarta Akan Ditutup
Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Menjelang PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021, pusat perbelanjaan akan menutup operasional gedung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peraturan ini diterapkan untuk menekan laju penyebaran virus yang semakin meluas beberapa waktu belakangan.

Dalam dokumen berjudul "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali" yang diterima Liputan6.com, terdapat beberapa cakupan penerapan PPKM darurat.

Di poin III nomor 4, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup selama PPKM darurat.

Lalu, pada nomor 7, tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klentang dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara.

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat," demikian tertulis di nomor 5.

Kemudian, pada nomor 8, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum juga ditutup sementara, demikian pula pada kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (nomor 9).

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar masyarakat mematuhi peraturan PPKM darurat agar laju penyebaran virus dapat ditekan.

"Dengan kerjasama yang baik dan atas ridho Allah, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kesehatan masyarakat secara cepat," tuturnya.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya