Pakai Kendaraan Dinas Tak Sesuai Tugas, PNS Bakal Kena Hukuman Disiplin

Di samping kendaraan dinas, penggunaan pakaian dinas oleh PNS juga harus sesuai dengan ketentuan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Jul 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2021, 09:30 WIB
Mobil Dinas Pejabat Bekasi Bisa Dipakai Antar Pengantin
Petugas Muhamad Kholiq berpose seusai mengantarkan pengantin di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (12/9/2020). Wakil Wali Kota Bekasi menyediakan fasilitas gratis mobil dinas pada hari Sabtu dan Minggu untuk antar jemput pengantin saat pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kepada setiap instansi pemerintah, khususnya setiap satuan kerja untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas oleh PNS.

Menurut dia, kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Tjahjo mengecam, pemasangan aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman disiplin. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaannya.

"Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP Nomor 53/2010 dan PP Nomor 11/2017," jelas Tjahjo, Selasa (13/7/2021).

Di samping kendaraan dinas, penggunaan pakaian dinas oleh PNS juga harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Selain itu, pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga telah diatur dalam Permendagri No. 11/2020.

"Seluruh PNS diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat dan juga pada instansi masing-masing," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sistem Kerja Baru

Menteri Tjahjo menegaskan upaya penegakan disiplin merupakan kewajiban yang harus terus-menerus dilakukan.

Termasuk di dalam situasi pandemi saat ini, penerapan sistem kerja baru yang telah ditetapkan didasarkan pada prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan, agar PNS dapat beradaptasi sehingga dapat tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman.

"Dalam masa pandemi, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. Selain itu, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya