KKP Restui Penggunaan Pukat di Laut Perbatasan Indonesia-Vietnam

KKP memberikan relaksasi penggunaan pukat ikan khususnya di wilayah abu-abu.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2021, 13:50 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 13:50 WIB
Peraturan Menteri Susi Bikin Nelayan Merugi
Aktivitas bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Nelayan mengeluh mahalnya BBM dan Peraturan Menteri No. 2/2015 tentang larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik membuat nelayan merugi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan relaksasi penggunaan pukat ikan khususnya di wilayah abu-abu. Wilayah yang dimaksud yaitu wilayah yang menjadi perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga.

Direktur Jendral Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan relaksasi aturan penggunaan pukat ikan ini diberikan tujuannya untuk mengimbangi pemanfaatan sumber daya ikan di perbatasan.

Salah satu zona yang dimaksud yaitu di daerah perbatasan antara Indonesia dengan Vietnam. Di daerah tersebut, kapal-kapal Vietnam seringkali mencuri ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat ikan.

“Ada wilayah yang sampai sekarang belum terselesaikan. Batas antara RI dengan Vietnam. Ini selalu jadi celah mereka untuk colong ikan kita di daerah-daerah tersebut. Kami sudah tadinya memberikan izin cantrang untuk tangkap di sana tapi tidak berhasil,” ujar Zaini, Jakarta, Selasa (27/7).

Zaini mengatakan, banyak kapal Vietnam bahkan menggunakan trowl untuk menangkap ikan di zona abu-abu tersebut. Sehingga untuk mengimbangi hal itu, nelayan Indonesia di daerah tersebut diperbolehkan menggunakan pukat ikan.

Namun Zaini menegaskan relaksasi penggunaan pukat ini hanya berlaku di wilayah abu-abu saja. Sedangkan di wilayah lain, penggunaan pukat ikan tetap dilarang sama seperti sebelumnya.

“Sehingga untuk mengimbangi di sana menggunakan pukat ikan, bahkan dia troll, kita buka di sana tapi hanya di daerah perbatasan itu saja,” tegas Zaini.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penggunaan Pukat Ikan

Peraturan Menteri Susi Bikin Nelayan Merugi
Aktivitas bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Nelayan mengeluh mahalnya BBM dan Peraturan Menteri No. 2/2015 tentang larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik membuat nelayan merugi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Zaini melanjutkan, selain di wilayah perbatasan dengan Vietnam, pemerintah juga merelaksasi penggunaan pukat ikan di Selat Malaka yaitu perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Semua kapal di daerah tersebut juga menggunakan pukat dan troll.

"Ini juga kita akan relaksasi untuk menyaingi yang di sana,” jelasnya.

KKP juga akan mengizinkan penggunaan pukat untuk menangkap ikan laut dalam di Samudra Hindia. Hal ini diperbolehkan agar nelayan memiliki hasil tangkapan yang lebih baik namun tidak menganggu nelayan kecil sebab zonasi tangkapannya berbeda.

“Pukat ikan kita coba untuk mengeksplotasi memanfaatkan ikan laut dalam di Samudra Hindia. Supaya ikan mempunyai manfaat ekonomi tapi tidak mengganggu nelayan kecil,” tandas Zaini.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya