Liputan6.com, Jakarta Kabar pengecatan ulang pesawat kepresidenan-1 atau BBJ 2 tengah jadi sorotan. Salah satu yang paling disorot adalah biaya Rp 2 miliar yang dikeluarkan untuk mengecat pesawat milik RI 1 dari tadinya berwarna biru menjadi merah putih.
Proses pengecatan tersebut dilakukan saat pesawat kepresidenan mendapat perawatan berkala di Garuda Maintenance Facility atau GMF Aero Asia. Ketika perawatan itulah badan pesawat sekaligus dicat ulang.
GMF Aero Asia yang mendapat mandat pengecatan ulang pesawat kepresidenan tersebut kemudian buka suara untuk menjelaskan dari sisi teknis.
Advertisement
Proses perawatan dan pengecatan pesawat terbang disebut bermacam-macam, tergantung ketentuan regulator serta manual dari perusahaan manufakturnya (Boeing/Airbus).
"Dan kebanyakan untuk harga pekerjaan perawatan ini tergantung paket pekerjaan yang dilakukan sejauh mana. Yang jelas perawatan tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan selama penerbangan berlangsung," ujar VP Corporate Secretary & Legal GMF Rian Fajar Isnaeni kepada Liputan6.com, Jumat (6/8/2021).
Rian menyampaikan, perawatan pesawat kepresidenan pada umumnya mencakup A-D Check, dan ini menyesuaikan dari flight hours yang disyaratkan harus melakukan paket perawatan sesuai dari manufaktur pesawat.
"Biasanya painting pesawat ini dilakukan bersamaan dengan paket perawatan lainnya seperti C-Check atau redelivery," terangnya.
Bahan Cat
Untuk bahan material pengecatan pesawat kepresidenan, Rian menuturkan, itu merupakan hasil rekomendasi dari engineering melalui implementasi aircraft manual dari manufaktur dilihat dari sisi durability dan appearance.
Oleh sebab itu, ia menambahkan, GMF Aero Asia selaku pihak yang mengurusi perawatan pesawat kepresidenan (MRO) menyesuaikan spesifikasi yang disyaratkan manufaktur terkait spesifikasi dan kualitasnya. Itu dilakukan dengan mendatangkan langsung dari supplier rekanan perusahaan sesuai hasil rekomendasi engineering dan sertifikasi produk yang disyaratkan.
"Semua part material pekerjaan pesawat sampai yang terkecil harus sesuai dengan regulasi dan wajib tersertifikasi," pungkas Rian.
Advertisement