Liputan6.com, Jakarta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada 2022 direncanakan sebesar Rp 770,4 triliun. Total anggaran ini akan difokuskan untuk berbagai hal, mulai dari peningkatan kualitas belanja hingga pemulihan ekonomi di desa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat menyampaikan Pidato Presiden Pengantar RAPBN 2022 pada Senin (16/8/2021).
Baca Juga
Jokowi mengungkapkan bahwa anggaran TKDD sebesar Rp 770,4 triliun pada tahun depan, salah satunya difokuskan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan. Selain itu juga, untuk melanjutkan kebijakan penggunaan DTU untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas.
Advertisement
Fokus lain untuk meningkatkan efektivitas penggunaan DTK melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan. Kemudian juga untuk melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga dan TKDD.
"Serta memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor prioritas," ungkap Jokowi.
Ia mengatakan, pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia. Selain itu juga untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan," jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Otonomi Khusus
Pemerintah juga akan memperkuat pengelolaan Dana Otonomi Khusus. "Penajaman juga kita lakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang lebih baik," jelasnya.
Dijelaskannya, perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus.
"Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua," ungkapnya.
Advertisement