KKP Gagalkan 52 Kasus Penyelundupan Benih Lobster selama 2021

Total benih bening lobster yang mampu diselamatkan dari 52 kasusmencapai 3.873.775 ekor.

oleh Andina Librianty diperbarui 18 Agu 2021, 14:40 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2021, 14:40 WIB
Kantong berisi ribuan benih baby lobster disita polisi dari penyelundup dengan tujuan Malaysia.
Kantong berisi ribuan benih baby lobster disita polisi dari penyelundup dengan tujuan Malaysia. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan 52 kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur dalam periode 23 Desember 2020 hingga 15 Agustus 2021. Kasus ini tersebar di berbagai wilayah di Tanah Air.

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) akan terus mengawal pintu-pintu perlintasan komoditas perikanan dari dan ke Indonesia. Selain untuk mendukung kebijakan ekspor, penjagaan ini juga untuk mencegah sekaligus menindak penyelundupan, terutama benih bening lobster (BBL) atau benur.

KKP juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021. Regulasi tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap budidaya lobster dalam negeri, sekaligus memerangi penyelundupan benur.

"Kita akan terus memantau dan mengawasi secara ketat, jadi jangan coba-coba menyelundupkan BBL," kata Kepala BKIPM, Rina, di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Rina memastikan, melalui Pusat Karantina Ikan (Puskari), jajarannya terus melakukan edukasi, sosialisasi kepada semua masyarakat, khususnya para nelayan dan pelaku usaha budidaya lobster untuk mencegah terjadinya penyelundupan BBL. BKIPM juga memperketat pengawasan jalur di pelabuhan, bandara dan perbatasan laut.

Sementara sinergitas BKIPM dengan TNI-Polri, Bea Cukai dan aparat lainnya, juga terus ditingkatkan. Hal ini terlihat dari 52 kasus yang berhasil digagalkan dalam periode 23 Desember 2020 sampai dengan 15 Agustus 2021.

Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 lokasi meliputi Jambi, Jawa Timur, Palembang, Banten, Jakarta, Batam, Mataram, Lampung, Kepulauan Riau, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, dan Cirebon.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Total yang Diselamatkan

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp1,3 Miliar
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Total benur yang diselamatkan dari kasus-kasus tersebut mencapai 3.873.775 ekor dengan rincian, BBL jenis pasir sebanyak 3.710.838 ekor dan BBL jenis mutiara sebanyak 162.937 ekor, dengan perkiraan nilai BBL yang diselamatkan sebesar Rp 159.932.385.000.

Rina merinci, kasus terbanyak berasal dari Jambi dengan 11 kasus. Kemudian Surabaya 9 kasus, Merak 5 kasus, Jakarta dan Palembang masing-masing 4 kasus. Modus yang digunakan oleh para pelaku penyelundupan diantaranya dengan memalsukan data dalam dokumen penerbangan atau menyamarkan BBL dengan mencampurkan BBL dengan sayuran.

"Sisanya ada dari Batam, Mataram, Lampung, dan sebagainya," katanya.

Rina mengingatkan para pelaku penyelundupan untuk menyetop aksinya. Dia pun menyebut ancaman pidana dalam tindak kejahatan ini.

"Jadi kami ingatkan, pidana menanti jika terus beraksi menyelundupkan benih," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya