Perusahaan Merugi Bakal Kena Tarif Pajak Minimum, Begini Skemanya

Perusahaan yang melaporkan kerugian pajak naik dari 5.199 WP pada periode 2012-2016 menjadi 9.496 WP pada 2015-2019.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 30 Agu 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2021, 10:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus menyatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan selektif memungut pajak korporasi atau wajib pajak (WP) badan yang merugi dengan skema tarif pajak minimum atau alternative minimum tax (AMT).

"AMT menyasar wajib pajak yang merugi bertahun-tahun atau yg marjin laba dibawah rerata sektoral dan ada indikasi penghindaran pajak. Penerapannya akan sangat selektif dan terukur," tulisnya lewat akun Twitter @prastow, Senin (30/8/2021).

Pernyataan tersebut diberikan Yustinus guna menjawab celotehan @PartaiSocmed yang berargumen jika pemungutan pajak untuk perusahaan merugi ini akan menimbulkan efek bola salju. Sehingga bisa berakibat WP badan bersangkutan melakukan PHK besar-besaran.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan akan mengenakan tarif pajak minimum untuk perusahaan yang merugi. Adapun dalam RUU perpajakan, tarif minimal yang dikenakan sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Sri Mulyani beralasan, skema ini diterapkan lantaran banyak perusahaan yang dilaporkan merugi tapi ternyata masih tetap beroperasi. Dia menilai ini terjadi karena WP badan bersangkutan hanya ingin menghindari kewajibannya.

"WP melaporkan rugi terus menerus, namun kita lihat mereka tetap beroperasi dan bahkan mengembangkan usahanya di Indonesia," ujar Sri Mulyani.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penghindaran Pajak

Menkeu Sri Mulyani Beberkan Perubahan Pengelompokan/Skema Barang Kena Pajak
Menkeu Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Rapat membahas konsultasi terkait usulan perubahan pengelompokan/skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kemenkeu disebutnya ingin skema penghindaran pajak tersebut diatur, tapi Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak atau general anti avoidance rule (GAAR).

Menurut catatannya, sebanyak 37-42 persen dilaporkan sebagai transaksi afiliasi dalam SPT WP. Sementara perusahaan yang melaporkan kerugian pajak naik dari 5.199 WP pada periode 2012-2016 menjadi 9.496 WP pada 2015-2019.

"Intinya kami tidak akan melakukan pemungutan pajak yang tidak adil. Namun kita ingin melakukan suatu compiance yang adil," tegas Sri Mulyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya