Bantu Pemulihan Ekonomi, Angkutan Laut Perintis Tetap Operasi

Kemenhub memastikan Angkutan Laut Perintis agar tetap beroperasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengatur mekanisme pelayanan

oleh Arief Rahman H diperbarui 09 Sep 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 20:00 WIB
Kapal Perintis Sabuk Nusantara 88
Kapal Perintis Sabuk Nusantara 88.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional dibutuhkan peran serta dari semua pihak termasuk penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis agar tetap beroperasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta mengatur mekanisme pelayanan moda transportasi laut selama masa pandemi COVID-19.

Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut pada masa pandemi Covid-19.

Demikian dikatakan Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yang diwakili Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Mugen S. Sartoto saat membuka Rapat Koordinasi Angkutan Laut Perintis Tahun 2021 bertempat di hotel Le Meredien Jakarta.

Rakor Angkutan Laut Perintis Tahun 2021 akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 8 s.d 10 September 2021, dan diikuti peserta dari Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, KSOP, UPP, Dinas Perhubungan Propinsi pada Pelabuhan Pangkal dan Operator Kapal Perintis secara langsung dan virtual.

Menurut Capt. Mugen, Angkutan Laut Perintis merupakan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan laut komersial, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis.

“Pelayanan angkutan laut perintis ini sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal,terpencil,terluar dan perbatasan. Angkutan laut perintis ini telah beroperasi selama puluhan tahun secara konsisten sebagai bentuk kehadiran Negara dalam membantu mobilitas penumpang dan barang, serta perekat atau penghubung pulau-pulau di Indonesia” kata Capt. Mugen dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, pada tahun 2021 Ditjen Perhubungan Laut telah mengoperasikan kapal perintis sebanyak 118 trayek pada 42 pelabuhan pangkal, yang tersebar di 21 Provinsi di Indonesia dan melayani lebih dari 500 pelabuhan singgah.

“Saya berharap kegiatan angkutan laut perintis bisa menjadi wadah yang efektif dalam mempertemukan antara kebutuhan layanan angkutan laut perintis dari daerah-daerah dengan kebijakan Kementerian Perhubungan sehingga konektivitas transportasi dapat terjaga atau bahkan kita tingkatkan," ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar semangat meningkatan layanan angkutan laut perintis terus ditingkatkan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan atas pelaksanaan penyelenggaraan angkutan laut perintis yang telah ada, dengarkan masukan dari para pengguna layanan dan tindaklanjut dengan cepat agar manfaat pengoperasian kapal perintis dapat dirasakan oleh masyarakat dengan maksimal.

Beberapa hal yang harus diprioritaskan dan sinergiskan agar layanan angkutan laut perintis dapat semakin optimal, antara lain pengelolaan yang berkelanjutan dan harmonisasi dengan kementerian/ Lembaga lainnya dalam mendukung terwujudnya keselamatan maritim.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengalihan Trayek

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Tanjung Priok Diperkirakan H+7 Lebaran
Pemudik motor gratis turun dari kapal Perintis KM. Sabuk Nusatara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (20/6). Puncak arus balik pemudik di Pelabuhan tersebut diperkirakan akan terjadi H+7 Lebaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu juga soal infrastruktur dari fasilitas Pelabuhan Singgah, pengawakan dan Kompetensi Crew kapal perintis, pengenaan tarif penumpang dan barang, pengaturan dan Formulasi dalam Pemberian Kuota BBM Subsidi, keteraturan dan kepastian Jadwal perintis, pemasaran layanan angkutan laut perintis pada masing-masing Pemerintah Daerah, optimasi rute angkutan laut perintis dan integrasi dengan rute angkutan kapal PSO dan kapal tol laut, serta penerapan syarat perjalanan dan protokol kesehatan.

“Selain itu, adanya pemutaran video tentang UMKM diatas kapal perintis akan dapat menjadi nilai tambah manfaat dari pengoperasian angkutan laut perintis, sehingga semangat wirausaha dapat semakin tumbuh dan berkembang mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dalam hal ini, kapal memiliki nilai tambah (value added) sebagai sarana untuk menanamkan nilai kebangsaan dan edukasi non formal dalam kewirausahaan,”ujar Capt Mugen.

Semantara itu, kepada para Operator Kapal Perintis, Capt. Mugen berpesan untuk selalu memperhatikan pelayanan penumpang kapal perintis dan melakukan perawatan kapal dengan baik.

Serta kepada para Dinas Perhubungan Provinsi dan KSOP/UPP di Pelabuhan Pangkal Perintis untuk selalu mengevaluasi trayek-trayek kapal perintis di daerahnya agar daerah-daerah yang dirasa tidak efektif agar dihapuskan dan dialihkan ke daerah yang lebih membutuhkan.

Pada kesempatan ini, Capt. Mugen juga menyampaikan keinginannya agar pola pengoperasian kapal perintis dapat menjadi model bagi para operator kapal lain di nusantara ini terutama dalam safety performance, produktivitas, dan efisiensi, supaya dapat mendorong kompetisi sehat dalam dunia pelayaran nasional.

Terkait dengan hal tersebut di atas, Capt. Mugen berharap melalui Rakor Angkutan Laut Perintis kali ini dapat memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan koordinasi dan mutu pelayanan pelayaran perintis di Indonesia.

“Saya juga mengingatkan agar para peserta Rakor untuk tetap menjaga jarak serta melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tutupnya.

Sebagai informasi, penyelenggaran Angkutan Laut Perintis di Indonesia diantaranya adalah untuk menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil, terluar perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju; menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan.

Adapun penyelenggaraan angkutan laut perintis ini dilaksanakan melalui mekanisme penugasan kepada PT. PELNI (Persero) dan mekanisme pelelangan kepada Operator Perusahaan Pelayaran Swasta. Terhadap kedua mekanisme, diharapkan dapat melaksanakan kegiatan angkutan laut perintis secara efektif, efisien dan akuntabel.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya