Akhirnya, 429 Eks Karyawan BUMN Iglas Kantongi Pesangon Rp 61 Miliar

PT PPA melakukan berbagai tahapan restrukturisasi yang komprehensif terhadap PT Iglas.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 10 Sep 2021, 16:24 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2021, 13:40 WIB
PT PPA secara simbolis penyelesaian pesangon kepada perwakilan eks karyawan PT Iglas di Gresik, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021).
PT PPA secara simbolis penyelesaian pesangon kepada perwakilan eks karyawan PT Iglas di Gresik, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Kolaborasi antara PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA dengan PT Iglas akhirnya membuat lega 429 eks karyawan. Skema yang diterapkan dengan cara membeli aset PT Iglas seluas 2,77 hektare yang berhasil dilego dengan harga Rp 63 miliar. Dari hasil ini kemudian dipergunakan untuk membayarkan pesangon sebesar Rp 61 miliar.

"Pemenuhan hak eks karyawan tersebut merupakan bagian dari langkah restrukturisasi yang dilakukan PT PPA pada PT Iglas. Pengambilalihan aset tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham," tutur Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi di PT Iglas, Gresik, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021).

Yadi mengatakan, dalam melaksanakan restrukturisasi, PT PPA sangat memperhatikan berbagai aspek, yaitu aspek hukum, aspek sosial, aspek bisnis, dan aspek keuangan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tata nilai AKHLAK.

"Sebagai langkah nyata untuk menjalankan pilar bisnis Restrukturisasi BUMN Titip Kelola, PT PPA melakukan restrukturisasi PT Iglas di mana salah satunya adalah penyelesaian seluruh kewajiban kepada 429 eks karyawan PT Iglas," katanya.

Dengan selesainya pembayaran pesangon eks karyawan PT Iglas, PT PPA telah melaksanakan salah satu langkah restrukturisasi terhadap PT Iglas sesuai dengan roadmap penanganan.

"Sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus dari Menteri BUMN, PT PPA melakukan berbagai tahapan restrukturisasi yang komprehensif terhadap 21 perusahaan BUMN dengan beberapa tahap, yaitu uji tuntas (due diligence) dan roadmap development, roadmap execution, sustainable business model, dan exit strategy," ucap Yadi. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Solusi Terbaik

PT PPA secara simbolis penyelesaian pesangon kepada perwakilan eks karyawan PT Iglas di Gresik, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021).
PT PPA secara simbolis penyelesaian pesangon kepada perwakilan eks karyawan PT Iglas di Gresik, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021).

Yudi mengungkapkan, pada saat melakukan due diligence dan roadmap development, PT PPA dibantu oleh konsultan independen di antaranya konsultan strategic management, keuangan, hukum, dampak sosial dalam melakukan beberapa kajian, termasuk di antaranya, kajian mengenai prospek usaha.

Selanjutnya,kemampuan perusahaan, kekuatan keuangan, persepsi pasar, keunggulan kompetitif, serta dampak sosial guna merumuskan roadmap penanganan dan menentukan solusi penyelesaian terhadap perusahaan BUMN Titip Kelola dengan mengedepankan tata kelola yang baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“PT PPA berkomitmen memberikan solusi terbaik dalam melaksanakan amanat pemerintah untuk menjadi perusahaan turnaround dan mitra terpercaya di bidang restrukturisasi, investasi, dan pengelolaan aset di Indonesia,” ujar Yadi.

 

Rugi Bertahun-Tahun

Sementara itu, Direktur PT Iglas Bambang Damyasik menceritakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini dikarenakan PT Iglas sudah bertahun-tahun mengalami kerugian dan kondisi perusahaan sudah tidak sehat.

"Oleh karena itu, manejemen memutuskan untuk menghentikan produksi supaya tidak terlalu jauh defisit. Akibat mengentikan karyawan atau progam restrukturisasi maka kita harus menyediakan dana untuk pesangon karyawan," katanya.

Bambang mengatakan, untuk mendapatkan dana maka pihaknya sepakat untuk menjual sebagian aset tanah yang luasnya 2,775 hektare.

"Kita lepas ke PT PPA karena sebagai perusahaan sesama BUMN. Dari hasil itu, semuanya untuk pesangon karyawan. Sekitar Rp 61 miliar itu, semunya untuk penyelesaian pesangon karyawan," ucapnya.

Bambang menegaskan, penyelesaian ini memang memakan waktu sekitar empat tahun karena sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

"Kenapa tadi selalu disampaikan kepada eks karyawan untuk tetap sabar dan meminta pengertiannyan, karena skemanya dengan eks karyawan memang seperti itu dan mereka memahami dan mengetahui kondisi PT Iglas," ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya