Tes SKD CPNS 2021 Kemenag Digelar 20 September, Perhatikan Syaratnya

Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 Kementerian Agama ini merupakan tahap pertama.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2021, 11:30 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 11:30 WIB
Kementerian Agama akan menggelar Tes SKD CPNS 2021 tahap pertama.
Kementerian Agama akan menggelar Tes SKD CPNS 2021 tahap pertama.

Liputan6.com, Jakarta Tes SKD CPNS 2021 Kementerian Agama (Kemenag) akan digelar pada 20 September 2021 untuk tahap pertama.

Sejatinya, tes SKD CPNS 2021 kemenag berlangsung dari 20 September-7 Oktober 2021. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat melanjutkan tahap ujian SKD.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nizar mengatakan jika SKD akan dilaksanakan secara langsung atau luring dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

SKD CPNS Kemenag Tahap 1 digelar secara luring. Sesuai dengan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19 bahwa pelaksanaan seleksi CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Nizar, seperti dikutip Senin (13/9/2021).

Tahap 1 Tes SKD CPNS ini akan dilaksanakan di 7 provinsi, antara lain Gorontalo, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Nantinya, jadwal dari pelaksanaan SKD yang sudah diterbitkan dapat diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Kemudian, Nizar juga menambahkan bahwa peserta ujian wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

“Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan,” paparnya.

Adapun ada beberapa persyaratan bagi setiap peserta ujian SKD CPNS 2021. Yuk, simak poin di bawah ini.

 

 

Syarat dan Ketentuan

800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Peserta memberikan berkas sebelum mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketentuan sebelum melaksanakan SKD CPNS Kemenag 2021 adalah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, yaitu:

  1. Kondisi badan dalam keadaan sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan.
  2. Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dapat dicetak dengan mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id).
  3. Membawa KTP asli/Surat keterangan yang telah melakukan catatan kependudukan secara elektronik yang sudah dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku. Pilihan lainnya bisa membawa Kartu Keluarga asli. 
  4. Untuk peserta yang kehilangan KTP wajib membawa Surat Keterangan Hilang asli dari pihak kepolisian yang disertai dengan fotokopi KTP/surat keterangan asli telah melakukan catatan kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku.
  5. Membawa hasil swab test PCR maksimal H-2 (2x24 jam) atau rapid test antigen maksimal H-1 (1x24 jam) dengan hasil negatif/nonreaktif.
  6. Membawa formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui situs sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu H-14 (2 minggu) sebelum mengikuti ujian seleksi.
  7. Membawa alat tulis pribadi, diutamakan pensil kayu.
  8. Membawa perlengkapan pribadi yang diperlukan sesuai kebutuhan.
  9. Memakai masker minimal 3 lapis (3 ply) sekaligus menggunakan masker medis di bagian luar (double mask).
  10. Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (celana berbahan, buka jeans/kodorey), sepatu tertutup, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.
  11. Untuk perempuan berhijab, gunakan hijab berwarna hitam.
  12. Jaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer.
  13. Tidak membawa kendaraan pribadi.
  14. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu atau berkumpul di sekitar lokasi ujian. 

 

Peraturan Menjelang Ujian

800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Peserta memasuki ruangan untuk mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bagi peserta yang teridentifikasi sebagai pasien COVID-19 atau sedang melakukan isolasi mandiri (isoman), harus mengajukan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kementerian Agama melalui situs s.id/lapor-positif-c19-kemenag.

Hal tersebut harus dilakukan sebelum jadwal pelaksanaan ujian dimulai. Surat-surat berupa bukti keterangan dokter, hasil swab test PCR, keterangan menjalani perawatan atau isoman dari pihak berwenang juga diberikan.

Tak hanya itu, peserta diharapkan hadir di lokasi ujian 90 menit sebelum ujian dimulai. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan seperti registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menonton video tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test  (CAT) pada ruang tunggu.

Selagi menunggu, registrasi dan pemberian PIN pada setiap peserta akan ditutup 45 menit sebelum pelaksanaan SKD CPNS. 

Rangkaian pengecekan dan registrasi yang dilakukan cukup memakan waktu yang lama. Dengan begitu, untuk menghindari keterlambatan, peserta harus dapat datang lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.

Bagi peserta yang datang terlambat/tidak hadir/tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun dari jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan, akan dinyatakan gugur/tidak lulus oleh pihak panitia.

“Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya,” jelas Nizar. Dengan begitu, adanya informasi yang beredar bahwa adanya oknum atau organisasi tertentu yang dapat membantu pelaksanaan tes adalah hal yang salah dan keliru.

Reporter: Caroline Saskia

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya