PPKM Diperpanjang Lagi, Inilah Aturan Penyesuaian Terbarunya

Disimak beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah saat PPKM diperpanjang lagi. Apa saja?

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 14 Sep 2021, 07:27 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2021, 07:27 WIB
FOTO: Minggu Kedua PPKM Level 4, Mobilitas Warga Jakarta Naik 26 Persen
Kepadatan arus lalu lintas jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/8/2021). Dirlantas Polda Metro Jaya mencatat, pada pelaksanaan PPKM level 4 minggu kedua terdapat kenaikan mobilitas warga Jakarta sebesar 26 persen dibanding saat PPKM Darurat dan PPKM Mikro. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang kembali oleh pemerintah di Jawa Bali maupun di luar kedua wilayah tersebut.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan jika ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini.

Ditegaskan PPKM level akan terus diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasinya setiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi Covid-19.

"Karena kalau dilepas tidak dikendalikan terus, bisa nanti ada gelombang berikutnya, kita sudah lihat pengalaman di banyak negara jadi kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan dari berbagai negara lain,” jelas Luhut, Senin malam (14/9/2021).

Dia menyebutkan beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah yakni:

- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2. Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Hanya orang yang masuk Kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” jelas Menko Luhut.

- Pemerintah juga mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada lokasi-lokasi industri yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.

- Tambah jumlah lokasi tempat wisata di level yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi Peduli Lindungi pada kota-kota level 3

- Penerapan ganjil-genap pada daerah-daerah tempat wisata mulai jumat pukul 12.00 sampai dengan minggu pukul 18.00.

- Pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri yakni wajib memperoleh vaksinasi lengkap, melakukan tiga kali tes PCR, melakukan karantina selama 8 Hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.

Persiapan Hadapi Endemi

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Petugas mengecek kartu vaksinpengunjung di mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Luhut mengatakan persiapan pemerintah untuk menghadapi masa transisi dari pandemi ke endemi, melalui 3 kunci utama.

“Ada 3 kunci utama untuk kita bisa hidup dengan Covid-19. Pertama, cakupan vaksinasi yang tinggi terutama untuk kelompok rentan seperti lansia. Kedua, penerapan 3T termasuk penanganan isoter yang optimal. Ketiga adalah kepatuhan protokol Kesehatan yang tinggi,” tegasnya.

Soal cakupan vaksinasi ini, menurut Menko Luhut, pemerintah tidak main-main. Sebagai syarat tambahan agar suatu daerah bisa turun dari level 3 ke level 2, cakupan vaksinasinya dosis 1 harus mencapai 50 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 40 persen.

kemudian untuk bisa turun dari level 2 ke level 1, cakupan vaksinasi dosis 1 harus mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia harus mencapai 60 persen.

"Dan untuk kota-kota yang saat ini berada pada level 2, akan diberikan waktu selama 2 minggu untuk dapat mengejar target cakupan vaksinasi. Jika tidak bisa dicapai maka akan dinaikkan statusnya ke level 3,” beber Menko Luhut.

Menyambung penjelasan Menko Luhut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika pemerintah makin memperkuat seluruh akses masuk dari luar negeri baik dari jalur darat, laut maupun udara selain memberlakukan kewajiban karantina selama delapan hari bagi pendatang dari luar negeri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya