Perhatikan! Inilah Aturan Lengkap Hukuman PNS Pelanggar Disiplin di PP 94 Tahun 2021

Dalam PP 94 Tahun 2021, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2021, 06:00 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2021, 06:00 WIB
Ratusan ASN atau PNS di lingkungan Setda Garut, Jawa Barat, akhirnya kembali melayani masyarakat, setelah sepekan lingkungan Setda diisolasi, akibat penyebaran Covid-19.
Ilustrasi ASN atau PNS.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.

Melansir laman Setkab, Jumat (17/9/2021), ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5.

PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.

Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis atau
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara itu jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:  

  1. Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
  2. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
  3. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8.

 

Pelanggaran Terhadap Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja

Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja.

PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa:

  1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
  2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun;
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa:

  1. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;
  2. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun;
  3. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun;
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2).

 

Pelanggaran Terhadap Ketentuan Larangan Memberikan Dukungan kepada Peserta Pemilu/Pilkada

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Di dalam PP 94/2021 ditegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta calon anggota DPR/DPD/DPRD, dan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman sedang hingga berat.

Hukuman sedang diberikan kepada PNS yang memberikan dukungan dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Sementara itu, sanksi berupa hukuman berat diberikan kepada PNS yang memberikan dukungan dengan cara:

  1. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
  2. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

 

Pelanggaran Terhadap Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan

Ilustrasi Mata Uang Rupiah
Ilustrasi Mata Uang Rupiah. Kredit: Mohamad Trilaksono (EmAji) via Pixabay

Kewajiban lain PNS yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat.

Hukuman disiplin sedang dapat dijatuhkan jika PNS yang tidak memenuhi ketentuan adalah pejabat administrator dan pejabat fungsional. Sedangkan jika PNS yang tidak memenuhi ketentuan adalah pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya dikenakan sanksi hukuman disiplin berat.

Di bagian akhir PP 94/2021 disebutkan bahwa segala ketentuan mengenai disiplin PNS ini berlaku sejak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021.

“Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP ini,” demikian ditegaskan pada Pasal 45 ayat (1).

Reporter: Caroline Saskia

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya