Pengusaha Minta Pemerintah Longgarkan Aturan Anak 12 Tahun Tak Bisa Masuk Mal

Pengusaha meminta pemerintah untuk tak lagi membatasi waktu makan atau dine-in yang saat ini diberlakukan bagi restoran-restoran di lingkungan pusat perbelanjaan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 20 Sep 2021, 17:10 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 17:10 WIB
Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Perpanjangan PPKM dengan pelonggaran bagi fasilitas layanan publik dan sarana publik belum menunjukkan dampak yang signifikan. Pengelola mal meminta, pemerintah membuka lebih luas aktivitas seperti izin bagi anak 12 tahun masuk mal dan sarana permainan anak dibuka.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja meminta pemerintah untuk mempertibangkan kembali sarana bermain anak bisa untuk beroperasi. Ia menjamin, protokol ganda yang diterapkan di mal menjadi jaminan keamanan pusat belanja.

“Pusat Perbelanjaan berharap agar usia kurang dari 12 tahun dapat diperbolehkan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan,” katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (20/9/2021).

Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk tak lagi membatasi waktu makan atau dine-in yang saat ini diberlakukan bagi restoran-restoran di lingkungan pusat perbelanjaan.

Kemudian, tempat hiburan juga jadi sorotan karena disebut mampu mendorong trafik pengunjung mal.

“Waktu makan di tempat ( dine - in ) tidak dibatasi lagi serta tempat bermain anak dan tempat hiburan diperbolehkan untuk beroperasi kembali dikarenakan saat ini Pusat Perbelanjaan relatif sudah jauh lebih aman dan sehat,” tuturnya.

Ia menjamin, dengan adanya protokol kesehatan berlapis yang diterapkan di pusat belanja, hal itu diklaim bisa menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung, terlebih anak-anak.

“Dikarenakan semua orang yang berada di Pusat Perbelanjaan sudah di - vaksinasi sehubungan dengan adanya pemberlakuan protokol tambahan yaitu protokol Wajib Vaksinasi,” imbuhnya. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Belum Meningkat

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lebih lanjut, Alphon mengatakan, tingkat aktivitas pengunjung di pusat belanja belum menunjukkan perolehan yang tinggi. Menurut data yang dimilikinya, pertumbuhan kunjungan masyarakat ke pusat belanja masih bergerak lambat.

“Tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan masih bergerak naik secara bertahap dan cenderung lambat seiring dengan tahapan pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah yang juga dilakukan secara bertahap dan terbatas,” tuturnya.

Ia mengatakan, tingkat kunjungan ke mal masih didominasi oleh kunjungan ke sektor makanan dan minuman. Kendati baru sektor-sektor itu yang dibolehkan beroperasi secara terbatas oleh pemerintah.

“Rata - rata tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan sampai dengan akhir pekan kemarin adalah sekitar 35 persen dengan kategori makanan dan minuman yang masih mendominasi,” tambahnya.

Dengan perolehan tersebut, ia mengatakan bahwa tingkat kunjungan di pusat perbelanjaan masih belum kembali ke perolehan pada semester-I 2021 yang mengalami peningkatan.

“Karena sampai dengan saat ini masih ada berbagai pembatasan seperti usia kurang dari 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan, waktu makan di tempat ( dine - in ) masih dibatasi, tempat bermain anak dan tempat hiburan masih belum diperbolehkan untuk beroperasi dan pembatasan lainnya,” katanya.

Selain pembatasan sektor barang dan jasa yang beroperasi di dalam mal, Alphon menilai, penurunan tingkat kunjungan ke pusat belanja juga terjadi akibat pembatasan yang diberlakukan di sektor perkantoran.

“Pembatasan yang masih diberlakukan untuk perkantoran juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan, terutama bagi Pusat Perbelanjaan yang berlokasi di area perkantoran,” tukasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya