Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mencatat jika penerima Kartu Prakerja 2021 telah mencapai 5,2 juta orang. Dari gelombang 12 sampai 20.
Ini diungkapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kemarin. "Sepanjang 2021, batch 12 sampai 20 penerimanya adalah 5,2 juta," jelas dia.
Dia merinci, peserta kartu prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan sebanyak 4 juta peserta. Kemudian yang telah mendapatkan insentif 3,8 juta penerima.
Advertisement
Sementara nilai insentif yang sudah disalurkan sebesar Rp 7,3 triliun hingga saat ini. Di mana, saat ini sedang proses pendaftaran batch 21 untuk 754 ribu peserta.
Baca Juga
Adapun khusus untuk gelombang 20 Kartu Prakerja, tercatat pendaftar sebanyak 4,9 juta dan yang eligible adalah 2,8 juta. Sedangkan yang berhasil menjadi penerima sebanyak 800 ribu.
Adapun peserta Kartu Prakerja 2021 yang lolos akan mendapatkan insentif yang hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah dan telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Insentif yang diberikan total senilai Rp 3,55 juta. Dengan rincian, peserta mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.
Besok Jadi Batas Akhir Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 18
Batas waktu pembelian pelatihan Kartu Prakerja 2021 adalah 30 hari. Jika peserta tidak segera membeli pelatihan, maka kepesertaan akan dicabut.
Mengingat Kartu Prakerja gelombang 18 sudah diumumkan sejak 24 Agustus 2021, penerima Prakerja diharapkan segera membeli pelatihan jika tidak ingin kepesertaan dicabut atau dinonaktifkan.
Sebab, esok hari pada Rabu, 22 September 2021 adalah batas terakhir membeli pelatihan pertama Kartu Prakerja gelombang 18.
Baca Juga
“Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 18, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!
Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 adalah tanggal 22 September 2021 pukul 23.59 WIB,” begitu penjelasan dari akun Instagram prakerja.go.id, Selasa (21/09/2021).
Perlu diketahui, batas waktu pembelian pelatihan Prakerja selama 30 hari sudah diatur dalam Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020.
“Setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi,” tulis keterangannya.
Selain kepesertaan dicabut, penerima yang tidak membeli pelatihan tersebut tidak dapat mengikuti kembali program Kartu Prakerja ini.
Dengan begitu, semua saldo bantuan pelatihan akan hangus. Nantinya saldo tersebut akan dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement