PNBP Migas Dipatok Rp 85,9 Triliun di 2022

Badan Anggaran DPR menyepakati Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp 85,9 triliun di 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Anggaran DPR menyepakati Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp 85,9 triliun di 2022. Sedangkan untuk PNBP SDA Non Migas ditargetkan sebesar Rp 36,94 triliun.

"PNBP SDA minyak dan gas bumi (migas) dalam tahun 2022 sebesar Rp85.900,6 miliar," kata Anggota Banggar DPR dari Fraksi Golkar, Bobby A. Rizaldi Jakarta, Selasa (28/9).

Dia menjelaskan, PNBP SDA Migas ditargetkan Rp 64,56 triliun, dan PNBP SDA gas bumi sebesar Rp 21,33 triliun. Bobby menjelaskan target tersebut telah mempertimbangkan cost recovery sebesar USD 8,65 miliar.

Sementara itu, PNBP SDA Non Migas bersumber dari PNBP SDA pertambangan mineral dan batubara, PNBP SDA Kehutanan, PNBP SDA Perikanan, dan PNBP SDA Panas Bumi. PNBP SDA pertambangan minerba ditargetkan sebesar Rp 28,01 triliun. Upaya pencapaian target dilakukan melalui penguatan pengawasan penerimaan negara, peningkatan koordinasi antar instansi, dan peningkatan penyuluhan dan kepatuhan.

Dalam hal ini, Panitia Kerja (Panja) Banggar meminta agar Pemerintah menyusun roadmap terkait kebijakan atas batubara. Mulai dari investasi, produksi hingga pemanfaatan hasil tambang batubara bagi industri dalam negeri dalam beberapa tahun ke depan.

PNBP SDA Kehutanan ditargetkan sebesar Rp 4,85 triliun dengan upaya pencapaian target antara lain dengan penyempurnaan regulasi, optimalisasi produksi dan perbaikan harga, serta penguatan kerjasama dan perbaikan administrasi.

Adapun beberapa catatan Panja kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang belum termanfaatkan dengan baik agar dipindah kelolakan sehingga lebih produktif.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perhutanan Sosial

Ilustrasi pohon, hutan
Ilustrasi pohon, hutan. (Photo by Arnaud Mesureur on Unsplash)

Pemerintah juga harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola Perhutanan Sosial secara mandiri sehingga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah harus memaksimalkan potensi pariwisata dari sektor kehutanan, dalam rangka menjaga kelestarian alam dan memaksimalkan potensi PNBP dari pariwisata melalui kebijakan e-ticketing dan e-booking pariwisata.

PNBP SDA Perikanan ditargetkan sebesar Rp1,62 triliun. Upaya pencapaian target tersebut antara lain melalui perubahan kebijakan, peningkatan produksi perikanan tangkap antara lain melalui pemberantasan IUU Fishing, peningkatan kepatuhan atas pelaporan hasil tangkapan ikan, peningkatan pelayanan dan kapasitas SDM, serta peningkatan koordinasi antar instansi.

Sementara itu PNBP SDA Panas Bumi ditargetkan sebesar Rp 1,55 triliun. Upaya pencapaian dilakukan melalui perizinan di bidang Kehutanan dan di Pemerintah Daerah dan mempercepat pelelangan WKP. Lalu peningkatan efisiensi melalui mitigasi risiko kegiatan hulu panas bumi, dan pemutakhiran data potensi.

Dalam hal ini Panja meminta agar Pemerintah meningkatkan nilai investasi pada pertambangan panas bumi untuk meningkatkan nilai PNBP Panas Bumi. Termasuk juga mendukung transisi energi menuju penggunaan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia sesuai target yang sudah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya