Liputan6.com, Jakarta Sertifikat vaksin tersebut dapat dilihat melalui website atau aplikasi PeduliLindungi jika masyarakat telah menyelesaikan vaksinasi. Namun ternyata ada yang kesulitan karena kartu vaksin tak muncul di pedulilindungi.
Jika pada saat mengecek sertifikat belum tersedia, masyarakat bisa menyampaikan keluhan melalui email.
Sebetulnya sertifikat vaksin Covid-19 sudah bisa dilihat setelah masyarakat selesai divaksin. Namun jika masih belum tersedia, masyarakat diminta untuk menunggu 7 sampai 10 hari setelah divaksin.
Advertisement
“Jika kamu telah divaksin, secara otomatis sertifikat vaksin sudah akan termuat dalam sistem. Namun jika belum, kamu bisa menunggu 7-10 hari setelah vaksin,” seperti dikutip dari covid19.go.id, Jumat (08/10/2021).
Sementara itu, dibuatnya sertifikat vaksin ini untuk memudahkan masyarakat ketika beraktivitas. Mengingat saat ini masyarakat diminta untuk scan QR code sertifikat vaksin di mana pun berada.
Misalnya pada saat masuk kantor, pergi ke pusat perbelanjaan, bepergian ke luar kota, dan masih banyak lagi.
Karena itu, saat ini sertifikat vaksinasi sangat penting adanya sebab dijadikan sebagai bukti bahwa sudah divaksinasi Covid-19.
Di samping itu, sertifikat vaksin pun diberikan bukan dalam bentuk fisik, melainkan dalam bentuk online. Seperti yang sudah dikatakan, sertifikat bisa diakses melalui website atau aplikasi PeduliLindungi.
Namun, beberapa masyarakat mungkin mengeluhkan sertifikat belum tersedia padahal sudah melaksanakan vaksin bahkan sudah lengkap sampai dosis kedua.
Terkait permasalahan tersebut, masyarakat yang masih belum mendapat sertifikat vaksin bisa mengirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id untuk mengatasinya.
Cara Atasi Sertifikat Vaksin yang Bermasalah
Untuk lebih jelas, berikut cara mengatasi sertifikat vaksinasi yang belum tersedia di aplikasi PeduliLindungi, seperti yang sudah dirangkum tim Liputan6.com dari berbagai sumber.
Pertama, siapkan terlebih dahulu foto selfie, foto KTP, serta foto kartu vaksinasi yang menampilkan data diri dan status pemberian vaksin.
Setelah itu, lanjutkan pengaduan dengan mengirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id dengan format:
1. Nama Lengkap
2. NIK KTP
3. Tempat Tanggal Lahir
4. Nomor Handphone
5. Keluhan
6. Lampirkan foto dan kartu vaksinasi Covid-19
Apabila masyarakat masih merasa kesulitan atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai sertifikat vaksinasi COVID-19, bisa menghubungi Hotline Virus Corona 119 ext 9 untuk mendapat bantuan.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement