Perhatikan Lagi Aturan saat Perpanjangan PPKM Level 3 di Wilayah Jawa-Bali

Wilayah Jawa-Bali masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 sampai 1 hingga 18 Oktober 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2021, 15:31 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2021, 15:31 WIB
FOTO: PPKM Dilonggarkan, Pasar Tanah Abang Kembali Bangkit
Pedagang melayani pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (10/10/2021). Dilonggarkannya kebijakan PPKM di Jakarta membuat aktivitas perdagangan di Pasar Tanah Abang kembali bangkit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tetap memperpanjang aturan PPKM level di Indonesia. Pandemi Covid-19 yang mulai membaik tidak serta-merta membuat masyarakat terbebas dari sejumlah aturan yang ditetapkan pemerintah saat beraktivitas di luar rumah. 

Wilayah Jawa-Bali masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 sampai 1 hingga 18 Oktober 2021.

Bagi Anda yang berada di wilayah perpanjangan PPKM Level 3 dan ingin beraktivitas di luar rumah, simak aturan lengkap PPKM Level 3 wilayah Jawa-Bali dari berbagai sektor berikut ini.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri  atau Inmendagri No 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, level 3, level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ini aturannya, seperti dikutip Kamis, 14/10/2021):

Sektor Esensial dan Sektor Nonesensial

Imigrasi Jatim buka layanan di 9 kantor daerah selama PPKM Level 3 di Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Imigrasi Jatim buka layanan di 9 kantor daerah selama PPKM Level 3 di Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Pekerja sektor nonesensial diizinkan kembali bekerja dari kantor (Work from Office atau WFO) dengan kapasitas 25 persen. Pastikan kembali pekerja yang melakukan WFO sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selanjutnya, berikut adalah rincian peraturan yang harus diikuti oleh pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Sektor Esensial:

1. Sektor keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

2. Sektor pasar modal, serta teknologi informasi dan komunikasi bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

3. Sektor perhotelan nonpenanganan karantina bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan rincian sebagai berikut.

- Hanya pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

- Fasilitas gym, ruang rapat, atau ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan berkapasitas maksimal 50 persen. Lalu, makanan dan minuman pada fasilitas ruang rapat dan ballroom disajikan dalam box dan tidak diperbolehkan menyediakan prasmanan.

- Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2).

4. Sektor industri orientasi ekspor dan penunjangannya bisa beroperasi dengan pengaturan shift dengan rincian sebagai berikut.

- Berkapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi atau pabrik.

- Berkapasitas maksimal 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.

5. Sektor esensial pemerintahan akan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.  

 

Sektor Kritikal:

1. Sektor kritikal kesehatan, serta keamanan dan ketertiban diperbolehkan beroperasi 100 persen.

2. Sektor kritikal penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi; makanan dan minuman; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; serta utilitas dasar diperbolehkan beroperasi 100 persen staf, tetapi hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan.

Lalu, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional boleh beroperasi maksimal 25 persen staf.

3. Khusus sektor kritikal energi; logistik, transportasi, dan distribusi; makanan dan minuman; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung.

Pelaksanaan aktivitas konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen dan konstruksi noninfrastruktur bisa beroperasi maksimal 30 orang.

Mal dan Bioskop

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pusat perbelanjaan (mal) bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan rincian sebagai berikut.

- Jam operasional sampai pukul 21:00 waktu setempat.

- Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk melakukan skrining pengunjung dan pegawai mal.

- Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua.

- Supermarket atau hypermarket dalam mal bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan beroperasi sampai dengan pukul 21:00 setempat.

- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal ditutup.

- Restoran dalam mal diperkenankan melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Perlu diketahui bahwa aturan makanan dan minum di restoran dalam mal juga berlaku untuk restoran yang berada di luar mal, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya.

 

Selanjutnya, bioskop bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan ketentuan sebagai berikut.

- Hanya pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

- Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

- Restoran di dalam area bioskop diizinkan melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Perjalanan

PPKM Darurat, Ini Persyaratan Bagi Calon Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai
Para penumpang di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok. Humas Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai / Dewi Divianta)

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional atau online, kendaraan sewa atau rental) hanya diizinkan berkapasitas maksimal 70 persen.

Selain itu, berikut adalah rincian aturan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api).  

Kedatangan dari Luar Jawa-Bali atau Berangkat dari Jawa-Bali ke Luar Jawa-Bali (Tidak Berlaku untuk Transportasi dalam Wilayah Aglomerasi seperti Jabodetabek):

- Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Menunjukkan hasil negatif PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan untuk pengguna pesawat dan Antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.  

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali menggunakan pesawat, bisa menunjukkan hasil negatif Antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan. Hal ini berlaku apabila masyarakat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Sementara itu, bagi masyarakat yang baru memperoleh vaksinasi dosis pertama bisa menunjukkan hasil negatif PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.

Olahraga dan Resepsi Pernikahan

Pelonggaran PPKM, Tempat Kebugaran Diperbolehkan Beroperasi
Pengunjung berolahraga di tempat pusat kebugaran Mark Gym di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (5/10/2021). Meski demikian, tetap diberlakukan pembatasan seperti jumlah pengunjung maksimal 25 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Fasilitas olahraga di ruang terbuka bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara itu, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas gym dengan ketentuan sebagai berikut.

- Fasilitas gym berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

- Kapasitas maksimal 25 persen dengan penggunaan masker, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker seperti berenang.

- Fasilitas penunjang, seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.

- Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum dan sesudah melakukan aktivitas olahraga.

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.

- Restoran di dalam fasilitas olahraga diizinkan melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Aturan terkait resepsi pernikahan bisa diselenggarakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat (dine in) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Reporter: Shania

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya