Cangkul Merek Kepiting Pusaka dan Barong Dapat Sertifikat SNI dari Kemenperin

SNI merupakan nilai tambah, yakni jaminan kualitas pada produk yang diproduksi dan dipasarkan sehingga dapat menembus pasar dengan lebih mudah.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Okt 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 13:30 WIB
Plt. Direktur Jenderal IKMA Kementerian Perindustrian, Reni Yanita memberikan sambutan pada acara penyerahan Sertifikat SNI Cangkul kepada PT. Mekarmaju Jaya Abadi dan PT. Indobaja Primamurni. (Dok Kemenperin)
Plt. Direktur Jenderal IKMA Kementerian Perindustrian, Reni Yanita memberikan sambutan pada acara penyerahan Sertifikat SNI Cangkul kepada PT. Mekarmaju Jaya Abadi dan PT. Indobaja Primamurni. (Dok Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) konsisten memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Langkah ini agar produk IKM semakin berkualitas.

“SNI berfungsi memberikan perlindungan dan jaminan kualitas kepada konsumen atas keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L),” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita, dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).

SNI memiliki peran sebagai salah satu instrumen dalam rangka menjalankan strategi pencapaian target substitusi impor hingga 35 persen pada tahun 2022. Hal ini sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat imbas pandemic Covid-19.

“Bagi industri, SNI merupakan nilai tambah, yakni jaminan kualitas pada produk yang diproduksi dan dipasarkan sehingga dapat menembus pasar dengan lebih mudah,” terangnya.

Sebagai wujud dukungan terhadap penerapan SNI, Ditjen IKMA menyelenggarakan acara Penyerahan Sertifikat SNI Cangkul Dalam Negeri kepada PT Mekarmaju Jaya Abadi (merek cangkul Kepiting Pusaka) dan PT. Indobaja Primamurni (merek cangkul Barong).

“Kedua perusahaan tersebut telah membuktikan kualitas produknya dengan memenuhi persyaratan teknis produk sesuai SNI 0331:2018 (Cangkul – Syarat Mutu dan Metode Uji),” ungkap Reni.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Masuk e-Katalog

Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menyerahkan secara simbolis Sertifikat SNI Cangkul kepada PT. Indobaja Primamurni (merek cangkul Barong). (Dok Kemenperin)
Plt. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menyerahkan secara simbolis Sertifikat SNI Cangkul kepada PT. Indobaja Primamurni (merek cangkul Barong). (Dok Kemenperin)

Ditjen IKMA Kemenperin telah menyelenggarakan beragam pembinaan khususnya di Desa Mekarmaju, Kabupaten Bandung sejak tahun 2018. Kegiatan ini guna mendukung daya saing IKM perkakas tangan.

“Kami berikan fasilitasi secara bertahap mulai dari pendampingan penerapan SNI, fasilitasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kemitraan, inisiasi pendirian Material Center, dan sertifikasi SNI,” sebut Reni.

Pendampingan sertifikasi SNI Cangkul di Desa Mekarmaju turut melibatkan Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) Kemenperin sebagai LSPro dalam melakukan sertifikasi sampai diterbitnya Sertifikat Kesesuaian. Nilai TKDN dari cangkul produk PT. Indobaja Primamurni dan PT. Mekarmaju Jaya Abadi, masing-masing sudah mencapai 58,19 persen dan 51,96 persen.

Reni berharap agar kedua cangkul tersebut segera masuk ke e-Katalog. “Besar harapan kami juga agar cangkul Barong dan Kepiting Pusaka ini dapat memenuhi kebutuhan cangkul dalam negeri dan digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah, serta masyarakat Indonesia dapat mendukung dengan membeli dan menggunakan perkakas berkualitas buatan Indonesia,” pungkas Reni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya