Perintah Jokowi: Harga Tes PCR Harus Turun Rp 300 Ribu

Presiden Jokowi meminta adanya penurunan harga tes PCR Covid-19.

oleh Arief Rahman H diperbarui 25 Okt 2021, 16:23 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 16:16 WIB
Hari Dokter Nasional, Jokowi: Mereka Pahlawan Tanpa Pamrih
Presiden Jokowi memberikan apresiasi kepada para dokter di Indonesia yang telah berjuang selama pandemi Covid-19. (Instagram/jokowi).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengharuskan perjalanan dengan moda transportasi pesawat menyertakan hasil tes PCR. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), harga PCR akan diturunkan menjadi Rp 300 ribu.

Selain itu, masa berlakunya juga diperpanjang menjadi 3x24 jam untuk perjalanan dengan pesawat.

“Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” katanya.

Dalam melihat hal ini, Menko Luhut mengatakan bahwa kebijakan wajib menyertakan hasil PCR ini sebagai upaya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama di sektor pariwisata.

Menjelang libur peringatan natal dan tahun baru 2022, Menko Luhut mengatakan pemerintah akan terus memperkuat 3T dan 3M untuk menekan peningkatan kasus.

“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” katanya.

Sebagai perbandingan, selama periode Nataru tahun lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap meningkat dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus, walaupun tanpa Covid-19 varian delta.

“Dapat kami sampaikan bahwa mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan resiko kenaikan kasus,” tambah Menko Luhut.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kritik Masyarakat

Tes PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta. Dok AP 2
Tes PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta. Dok AP 2

Lebih lanjut, ia mengaku terkait harga PCR dan syarat wajib PCR, pihaknya menerima banyak masukan dan kritik dari masyarakat. Bahwa masyarakat memertanyakan ditengah kasus yang berangsur menurun, tapi ada kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat.

“Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir,” katanya.

“Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan, relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat, meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Contohnya seperti Inggris, Belanda, Singapura dan beberapa negara eropa lainnya,” katanya melanjutkan.

Ia juga menyampaikan bahwa ada potensi peningkatan mobilitas yang terjadi pada masa Libur Natal dan Tahun Baru.

Berdasarkan hasil survey Balitbang Kemenhub Untuk wilayah Jawa Bali yang diperkirakan akan melakukan perjalanan sekitar 19,9 juta, sedangkan Jabodetabek 4,45 juta. Peningkatan pergerakan penduduk ini, kata dia, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan resiko penyebaran kasus.

“Mengenai hal ini, Presiden juga memberikan arahan tegas kepada kami semua untuk segera mengambil langkah terkait keputusan dan kebijakan mengenai hal ini dan merancang agar tidak ada peningkatan kasus akibat liburan nataru,” tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya