Di UU HPP, Pemerintah Bisa Tunjuk Pihak Lain Buat Pungut Pajak Digital

Dalam UU HPP pemerintah memiliki kewenangan dalam menetapkan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak atas transaksi yang melibatkan pihak lain.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2021, 17:20 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2021, 17:20 WIB
DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memasukkan pengaturan pemajakan global dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak global ini terkait transaksi yang terjadi di platform digital lintas negara.

Pada pasal 32A, pemerintah berwenang untuk membentuk dan atau melaksanakan perjanjian dan atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra secara bilateral maupun multilateral.

"Jadi dalam pasal 32 UU HPP, pemerintah akan melakukan penunjukkan pihak lain untuk melakukan pemungutan pajak," kata Yustinus dalam Webinar Perpajakan di Era Digital: Menelaah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Kebijakan ini lahir untuk mengantisipasi beberapa hal, antara lain, antisipasi implementasi kesepakatan internasional G20 terkait penerapan PPh badan minimal secara global (GloBE) dan pajak atas transaksi digital.

Mengantisipasi pengaruh implementasi GloBE terhadap pemanfaatan fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan super deduction yang diterima oleh wajib pajak. Termasuk juga untuk melaksanakan dan mengantisipasi kesepakatan lainnya seperti BEPS.

Dalam UU ini pemerintah memiliki kewenangan dalam menetapkan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak atas transaksi yang melibatkan pihak lain. "Jadi nanti PMSE ini sudah dicrikan siapa yang berhak memungut pajaknya," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Mempermudah

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Penunjukan ini sangat penting karena akan mempermudah kinerja platform digital dalam menjalankan sistem baru ini. Sehingga bisa lebih efektif dan efisien agar tidak mengganggu dinamika bisnis yang dijalankan.

"Nanti platform ini lebih mudah untuk dijalankan sistem yang baru ini dan lebih efektif, efisien dan tidak ganggu dinamika bisnis, tapi sebaliknya akan jadi lebih efektif," kata dia.

Dia menambahkan penunjukkan pihak yang melakukan pemotongan pajak ini sebagai solusi dari perkembangan transaksi ekonomi yang semakin dinamis. Sehingga prss pemungutan pajak dapat dilakukan secara efisien, sederhana dan efektif.

 

Anisyah Al Faqir

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya