Liputan6.com, Denpasar - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan berusaha terus mengejar wajib pajak yang mempunyai utang hingga ke luar negeri, terutama terkait perpajakan.
Dalam upaya ini, Indonesia menggandeng 13 negara. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, dalam upaya penagihan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan 13 negara yang siap membantu menagih pajak dari orang Indonesia yang tinggal di luar negeri.
Baca Juga
"Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukum dan dia tinggal di luar negeri, maka kita kerjasama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih," Kata Yon Arsam dalam acara diskusi DJP, di Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).
Advertisement
Yon pun mencontohkan, ketika ada wajib pajak WNI yang memiliki piutang ke Indonesia namun kini tinggal di Amerika (AS). Lewat kerjasama ini, DJP bisa meminta bantuan otoritas pajak AS untuk menagih utang pajak tersebut.
Begitupun sebaliknya, bagi 13 negara yang memiliki wajib pajak yang tinggal di Indonesia, DJP akan siap membantu untuk menagih pajak WNA tersebut.
Menurutnya, hal itu diperlukan kerjasama yang solid agar penagihan bisa dijalankan dengan baik. "Nah selama ini tidak bisa dieksekusi karena, aturan di kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu,” imbuh dia.
Daftar 13 Negara
Adapun 13 negara yang bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia untuk saling membantu menagih pajak secara global, diantaranya:
1. Aljazair
2. Amerika Serikat
3. Armenia
4. Belanda
5. Belgia
6. Filipina
7. India
8. Laos
9. Mesir
10. Suriname
11. Yordania
12. Venezuela
13. Vietnam
Advertisement