Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari 2022, Ada 4 Syarat yang Wajib Dipenuhi

Kebijakan program pengungkapan sukarela pajak atau tax amnesy berlaku untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, yang berlaku selama 6 bulan dimulai pada 1 Januari-30 Juni 2022.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Nov 2021, 17:15 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2021, 17:15 WIB
20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY4
Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan kembali memulai program pengungkapan sukarela pajak atau Tax Amnesty jilid II mulai 1 Januari 2022. Jadwal ini tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kebijakan program pengungkapan sukarela pajak ini berlaku untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, yang berlaku selama 6 bulan dimulai pada 1 Januari-30 Juni 2022.

"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," bunyi Pasal 6 UU HPP, dikutip Kamis (4/11/2021).

Dalam pelaksanaannya, terdapat dua skema kebijakan yang bakal berlaku. Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti program tax amnesty di 2016, dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty maupun yang belum.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Skenario

20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta
Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Berikut skenarionya:

- Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak di 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh final sebesar;

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

- Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non-peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan di 2016-2020, namun belum dilaporkan pada SPT 2020, membayar PPh final sebagai berikut;

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Khusus untuk peserta program tax amnesty pada kebijakan II, pemerintah memberlakukan 4 syarat yang wajib dipenuhi untuk mengikuti program pengungkapan sukarela pajak di 1 Januari-30 Juni 2022.

Pertama, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Selanjutnya, peserta telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2O2O. Dan keempat, wajib pajak harus mencabut 9 permohonan sebagai syarat mengikuti program tax amnesty jilid II.

 

Permohonan yang Dicabut

20160930-Tax-Amnesty-Jakarta-AY
Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun 9 permohonan yang wajib dicabut tersebut antara lain:

1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak

2. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif

3. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar

4. Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar

5. Keberatan

6. Pembetulan

7. Banding

8. Gugatan

9. Peninjauan kembali

Sebagai catatan, pencabutan permohonan ini dilakukan sepanjang belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya