Program Tax Amnesty Jilid II Tutup Pintu bagi Wajib Pajak Badan

Kebijakan II program tax amnesty hanya berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, dan bukan WP Badan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Nov 2021, 20:40 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2021, 20:40 WIB
Tax Amnesty
Pemohon pajak mengantri untuk mengikuti program Tex amnesty di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Hari ini merupakan hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty dan akan di tutup pada pukul 00:00. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membuka program pengampunan pajak sukarela atau tax amnesty jilid II mulai 1 Januari-30 Juni 2022. Terdapat dua skema kebijakan yang akan diterapkan pada program pengampunan pajak sukarela kali ini.

Kebijakan I diperuntukan bagi peserta tax amnesty di 2016 untuk orang pribadi dan badan. Sementara kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 bagi wajib pajak yang sudah mengikuti program tax amnesty maupun yang belum.

Namun, kebijakan II program tax amnesty hanya berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, dan bukan WP Badan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, WP Badan dikecualikan karena pada dasarnya relatif lebih tertata dengan diwajibkannya melakukan pembukuan pajak.

Sehingga, Yoga mengklaim, wajib pajak badan seharusnya sudah lebih tertib membayar pajak sejak awal karena administrasi yang memadai.

"Sekali lagi mereka dari awal memiliki infrastruktur perpajakan yang berbeda dengan WP orang pribadi," tegas Yoga dalam sesi media gathering DJP di Bali, Kamis (4/11/2021).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kepatuhan Pajak

20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta
Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Yoga menyatakan, pemerintah fokus dalam kebijakan 2 program pengampunan pajak sukarela untuk meningkatkan kepatuhan WP orang pribadi. Dia berharap, dengan adanya tax amnesty jilid II, wajib pajak perseorangan bisa mengisi SPT Tahunan dengan tepat.

"Kalau WP orang pribadi jumlahnya banyak, yang belum masuk juga banyak. Dan pengalaman kita WP orang pribadi ketika tax amnesty dapat meningkatkan kepatuhan pajak, melonjak tinggi banget. Ini yang kami harapkan," ujar Yoga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya