Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ada Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

Kenaikan tarif PPN ini relatif masih lebih rendah dari rata-rata dunia yang sebesar 15,4 persen.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Nov 2021, 15:13 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2021, 15:10 WIB
FOTO: Sembako Bakal Kena Pajak
Suasana jual beli di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Sebelumnya, pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP resmi sah berlaku per 29 Oktober 2021 pasca ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan baru ini mencakup 6 kelompok pengaturan, salah satunya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

UU HPP bakal menaikan tarif PPN dari yang saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen, ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022. Tarif PPN bakal berlanjut meningkat bertahap menjadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, kenaikan tarif PPN ini relatif masih lebih rendah dari rata-rata dunia yang sebesar 15,4 persen. Dia bahkan mencontohkan beberapa negara berkembang lain, yang pungutan pajaknya masih lebih tinggi daripada di Indonesia.

"Secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen. Dan juga lebih rendah dari Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen, dan India 18 persen," terangnya, seperti dikutip Kamis (4/11/2021).

Kendati begitu, pemerintah tetap mengecualikan pengenaan tarif PPN kepada sejumlah barang dan jasa yang menjadi kepentingan masyarakat banyak. Termasuk barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan, yang dalam Rancangan UU HPP sempat dimasukan ke dalam barang/jasa kena pajak.

Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Barang Bebas PPN

FOTO: Sembako Bakal Kena Pajak
Pedagang menimbang telur di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Sebelumnya, pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mengutip draft UU HPP Pasal 4A dan Pasal 16B, terdapat 15 barang dan jasa yang bebas PPN. Berikut rinciannya:

1. Makanan dan minuman tertentu

2. Uang dan emas batangan

3. Kesenian dan hiburan

4. Jasa perhotelan

5. Jasa yang disediakan pemerintah

6. Jasa penyediaan tempat parkir

7. Jasa boga atau katering

8. Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak

9. Jasa pelayanan kesehatan media tertentu dan berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional

10. Jasa pelayanan nasional

11. Jasa keuangan

12. Jasa asuransi

13. Jasa pendidikan

14. Jasa angkutan umum darat, air, dan udara dalam negeri yang menjadi bagian tak terpisahkan dari angkutan luar negeri

15. Jasa tenaga kerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya