Fasilitas Mobil hingga Rumah dari Kantor Bakal Kena Pajak, Ini Kata Ekonom

Untuk pajak natura tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat karyawan tetapi dihitung dari perkiraan biaya sewa rumah.

oleh Tira Santia diperbarui 05 Nov 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2021, 18:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menarik pajak natura atau pemberian barang bukan dalam bentuk uang (kenikmatan) dari perusahaan berupa fasilitas yang diterima karyawan dari tempatnya bekerja atau biasa disebut fasilitas kantor.

Adapun penghasilan natura adalah fasilitas atau kenikmatan yang diberikan, baik berupa mobil, rumah, ponsel dan jenis barang lainnya, namun tidak tercatat sebagai penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, mengatakan bahwa hal itu merupakan langkah yang baik, lantaran negara bisa mendapatkan penerimaan perpajakan dari sumber baru.

“Langkah ini termasuk dalam langkah perluasan pajak ya. Barang yang tadinya kena pajak akan dikenakan pajak. Saya rasa langkah ini langkah yang positif dimana bisa mendapatkan penerimaan perpajakan dari sumber yang baru yang mungkin selama ini hilang dari pengamatan,” kata Nailul kepada Liputan6.com, Jumat (5/11/2021).

Kendati begitu, ada dampak negatifnya yakni perusahaan akan mengurangi fasilitas bagi karyawannya. Sebab, karyawan nantinya tidak mau menanggung pajak sendiri dan pastinya akan dibebankan kepada perusahaan. Namun untuk secara keseluruhan, Nailul menyimpulkan, kebijakan tersebut sudah baik.

“Negatifnya tentu bagi perusahaan akan mengurangi fasilitas bagi karyawannya karena karyawan tidak mungkin mau menanggung pajaknya. Pasti dibebankan ke perusahaan. Saya rasa ini langkah yang positif,” ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pajak Natura Tak Dihitung dari Harga

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebagai informasi, dalam UU HPP kini pajak natura yang diterima para karyawan perusahaan akan dihitung sebagai penghasilan dan akan biaya yang dikenakan kepada perusahaan, sementara sebelumnya tidak.

Untuk pajak natura ini tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat karyawan. Misalnya untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.

Selain itu, Pemerintah akan mengatur 5 kelompok natura yang akan dikecualikan dari pengenaan pajak. Pertama, penyediaan makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.

Kedua, natura di daerah tertentu. Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan seperti seragam perusahaan dan lainnya.

Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan kelima adalah natura jenis dan Batasan tertentu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya