Penjelasan DJP Soal Wajib Pajak Belum Bayar Denda Bisa Tidak Kena Pidana

Ketentuan sanksi dalam UU HPP, diantaranya sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan SPT yakni PPh kurang dibayar akan dikenakan bunga per bulan

oleh Tira Santia diperbarui 05 Nov 2021, 09:40 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2021, 09:40 WIB
Tax Amnesty
Pemohon pajak mengantri untuk mengikuti program Tex amnesty di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (31/3). Hari ini merupakan hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty dan akan di tutup pada pukul 00:00. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kini memberikan keringanan sanksi bagi wajib pajak (WP) yang belum membayar pokok pajak, kemungkinan tidak dipidana.

Namun, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama, menegaskan, bukan berarti aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini menghilangkan potensi penerimaan pajak.

"Berbagai bentuk substansi UU HPP selaras dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja, misalnya mengenai relaksasi sanksi-sanksi dalam perpajakan. Ini bukan berarti banyak kehilangan dari potensi penerimaan pajak segala macam, tidak," kata Hestu Yoga dalam Sosialisasi dan diskusi UU HPP di Denpasar, Bali, Jumat (5/11/2021).

Disamping itu, selain kemungkinan tidak dipidana, Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak juga dikenakan sanksi yang lebih rendah dibandingkan sanksi pada aturan KUP lama sebesar 50-100 persen.

Adapun ketentuan sanksi dalam UU HPP, diantaranya sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yakni, PPh kurang dibayar akan dikenakan bunga per bulan sesuai dengan bunga yang berlaku di pasar sehingga tidak menjadi denda yang sangat tinggi, atau bunga per bulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor atau denda tambahan 20 persen dengan maksimal 24 bulan.

Sementara, pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dikenakan sanksi 50 persen.

Selanjutnya, untuk PPh kurang dipotong dikenakan bunga per bulan sesuai dengan bunga yang berlaku di pasar sehingga tidak menjadi denda yang sangat tinggi, atau bunga per bulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor atau denda tambahan 20 persen dengan maksimal 24 bulan, sedangkan pada UU KUP dikenakan sanksi 100 persen.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan Lainnya

Kemenkeu Bakal Naikan Diskon Pajak
Warga menunggu untuk melakukan pengurusan pajak di kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk PPh dipotong tetapi tidak disetor, sebelumnya dalam UU KUP dikenakan denda 100 persen dan dalam UU HPP kini dikenakan hanya 75 persen.

Kemudian untuk PPN dan PPnBM kurang bayar juga di UU HPP dendanya diturunkan menjadi 75 persen dari sebelumnya 100 persen.

Di sisi lain, bagi sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan atau pengadilan mengusulkan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka wajib pajak dikenakan denda 30 persen dari sebelumnya 50 persen dalam UU KUP.

Kemudian, jika wajib pajak yang berperkara mengajukan banding akan dikenakan denda 60 persen, sebelumnya di UU KUP dikenakan 100 persen.

Yoga menilai sanksi yang rendah ini diharapkan membuat wajib pajak patuh dan sukarela serta mandiri dalam membayar kekurangan pajak beserta dendanya. Sementara, jika sanksi yang diberikan bagi Wajib pajak terlalu tinggi, justru mereka akan menghindar tidak membayar pajak dan dendanya.

Dengan demikian, jika wajib pajak tetap mangkir tidak bayar pajak dan denda. Maka opsi terakhir adalah mempidanakan.

"Bahkan ketika kita masuk tahapan untuk menindak pidana perpajakan, kita selalu memberi kesempatan kepada WP yang mengaku salah," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya